Siapakah Aristotle?
Aristotle adalah seorang filsuf, ilmuwan, sekaligus pendidik asal Yunani atau dikenal sebagai Bapak Imu Pengetahuan. Dia dilahirkan di Makedonia, sebagai putera seorang dokter yang secara pribadi melayani sang raja. Ketika masih kecil, ayah Aristotle mengirimnya ke Athena untuk belajar dengan Plato. Aristotle tinggal di Academy Plato tersebut selama dua puluh tahun, pertama-tama sebagai murid lalu sebagai guru.
Semasa hidupnya, ia menulis tentang filsafat dan ilmu lainnya yaitu fisika, politik, etika, biologi dan psikologi. Aristoteles membagi filsafat menjadi empat persoalan yaitu logika, fisika, metafisika dan pengetahuan praktis. Analisis mengenai filsafat dilakukannya menggunakan silogisme. Pemikiran Aristoteles mengenai logika yang memanfaatkan metode deduktif dijadikan sebagai dasar dalam logika formal. Aristoteles juga meyakini bahwa keberadaan ilmu ditujukan untuk mendukung kehidupan manusia.
Aristoteles menganggap bahwa pemikiran manusia melebihi tiga jenis abstraksi yang membentuk filsafat, yaitu fisika, matematika dan metafisika :
Manusia melampaui fisika ketika ia mulai berpikir saat sedang melakukan pengamatan. Selama berpikir, akal manusia melepaskan diri dari pengamatan yang menggunakan indra untuk merasakan segala yang dapat dirasakan keberadaannya. Pengetahuan yang bersifat umum kemudian diketahui dari hal yang partikular dan nyata. Pengetahuan fisika kemudian terbentuk melalui pengetahuan abstrak dan akal manusia.
Abstraksi matematika membuat manusia mampu mengerti mengenai materi yang tidak terlihat. Akal melepaskan diri dari segala sesuatu yang dapat dipahami. Semua ciri material dari abstraksi ini kemudian menghasilkan ilmu pengetahuan.
Abstraksi metafisika muncul setelah manusia melakukan abstraksi fisika. Dalam abstraksi ketiga, manusia telah mampu berpikir tentang kenyataan dari segala materi beserta dengan asal-usul dan tujuan pembentukannya. Aristoteles menganggap abstraksi ini sebagai filsafat pertama.
Bagaimana sepuluh daftar konsep tertinggi yang Aristoteles sebut sebagai kategoria (categories)?
Aristoteles mengemukakan bahwa sebuah konsep umum atau universal dapat diklasifikasikan ke dalam konsep yang lebih umum dan demikian seterusnya hingga mencapai konsep final atau tertinggi. Berikut sepuluh daftar konsep final atau tertinggi menurut Aristoteles, yaitu :
- Substansi,
- Kuantitas,
- Kualitas,
- Relasi,
- Lokasi (yang berkaitan dengan tempat),
- Waktu,
- Posisi,
- Kepemilikian (possession),
- Aktif dan
- Pasif
Kerangka pemikiran konsep tertinggi Aristoteles kategoria (categories) dengan Pemeriksaan Pajak ?
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Tujuan dari Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Laporan yang terbentuk dari sistem Self Assessment Wajib Pajak adalah hasil pemikiran Wajib Pajak yang dituangkan menjadi tulisan yaitu pada SPT Pajak. Sedangkan, Pemeriksa akan menganalisa tulisan (laporan SPT Pajak) kedalam pemikiran Pemeriksa Pajak, tentu dua pemikiran tersebut menjadi gap dalam proses pemeriksaan pajak.
Hasil pemeriksaan berkualitas apabila didukung bukti pemeriksaan berdasarkan hasil pengujian teknik pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara kompeten yang cukup dan dapat digunakan sebagai alat bukti, Apakah benar ? Apakah baik ? dan Apakah perlu ?
Untuk dapat pernyataan dari seluruh rangkaian pemeriksaan yang berkualitas dan pernyataan yang dapat menjelaskan keadaan  Wajib Pajak. Berikut yang dapat kita gunakan kerangka pemikiran kategori Aristoteles :
1)Substansi, penetapan entitas wajib pajak yang sudah dilakukan pemetaan atas Daftar Sasaran Priotitas Penggalian Potensi (DSP3) berdasarkan SE-15/PJ/2018,
2)Kuantitas, pemeriksa dapat mengukur keadaan Perusahaan dari laporan keuangan perusahaan dan mengekualisasi dengan pelaporan pajak
3)Kualitas, Â pertama pemeriksa bisa melihat ketepatan waktu pelaporan pajak. Kedua, pemeriksa mempelajari bagaimana sistem manajemen Perusahaan tersebut
4)Relasi, Transaksi dengan pihak berelasi atau hubungan istimewa. Peraturan perpajakan di Indonesia menentukan keberadaan hubungan istimewa dalam suatu transaksi untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga mengatur agar transaksi antar hubungan Istimewa tetap memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman usaha yang dibuktikan melalui dokumentasi transfer pricing. Sebagai konsekuensi bagi Wajib Pajak atau pelaku usaha yang melakukan transaksi yang tidak memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman usaha, maka otoritas pajak akan menentukan kembali berapa pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan.
5)Lokasi (yang berkaitan dengan tempat), Memeriksa lokasi fisik dan operasional Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian dengan alamat yang dilaporkan, objek pajak yang timbul terhadap keberadaan wajib pajak terhadap lokasinya, misalnya lokasi WP pada daerah Kawasan berikat.
6)Waktu, menilai pemenuhan kewajiban Perusahaan seperti pelaporan SPT, Audit laporan keuangan, hutang piutang Perusahaan.
7)Posisi, dalam kerangka pemikiran posisi pemeriksa dapat mencari tahu bagaimana keberlangsungan usaha wajib pajak, misalnya dilihat dari kondisi pasar Perusahaan seharusnya bisa mengalami peningkatan penghasilannya.
8)Kepemilikian (possession), jika terperiksa adalah badan, pemeriksa perlu menggunakan kerangka pemikiran menghubungkan usaha tersebut dengan pemilik usaha, misalnya atas aset, aset tersebut atas nama siapa dan siapa yang menggunakannya ?
9)Aktif dan  10)Pasif Pemeriksa perlu memberikan masukan dan pemahaman yang seharusnya terhadap wajib pajak sehingga nantinya dampak dari proses pemeriksaan tersebut, Wajib pajak dapat semakin patuh.
Â
CONTOH KASUS PEMERIKSAAN PENAGIHAN MODEL PEMIKIRAN ARISTOTLE - PEMERIKSAAN TERHADAP SPT PPNÂ
Wajib Pajak: Perusahaan Konstruksi yang sudah PKP
Kasus     : PPN keluaran tidak sesuai dengan pendapatan pelaporan keuangan
1)Substansi, atas Daftar Sasaran Priotitas Penggalian Potensi (DSP3) berdasarkan SE-15/PJ/2018, indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak.
2)Kuantitas, Pemeriksa menemukan ketidaksesuaian antara PPN KELUARAN dengan pendapatan yang dilaporkan.
3)Kualitas, Â Tanggal bayar dan pelaporan SPT, Laporan keuangan di Audit atau tidak?
4)Relasi, mencaritahu apakah ada keterkaitan antara wajib pajak dengan lawan transaksi yang dengan sengaja tidak melakukan penerbitan faktur pajak ?
5)Lokasi (yang berkaitan dengan tempat), Pemeriksa mengidentifikasikan lokasi proyek terhadap lawan transaksi.
6)Waktu, identifikasi pembayaran transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak terhadap lawan pajak.
7)Posisi, mengidentifikasikan antara pemilik usaha, karyawan, supplier dan customer
8)Kepemilikian (possession), identifikasi lawan transaksi dengan wajib pajak
9)Aktif dan  10)Pasif Pemeriksa menjelaskan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap pembuatan faktur pajak dan menjelaskan sanksi atas ketidakpatuhan wajib Pajak dan berharap Wajib Pajak kedepannya untuk lebih patuh terhadap kewajiban PKP.
Model Audit Perpajakan dengan kerangka pemikiran tujuanya untuk mendapatkan hasil audit yang berkualitas dan keadilan bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
DAFTAR REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles
https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H