Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty Sesuai SE DJP

7 Mei 2024   23:48 Diperbarui: 7 Mei 2024   23:51 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SE-52/PJ/2021 surat edaran ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa yang timbul karena perbedaan interpretasi dalam penerapan P3B antara Fiskus dengan Wajib Pajak dan dapat mencegah timbulnya sengketa selama proses pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

Mutual Agreement Procedure (MAP) bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan bersama guna mencegah penghindaran pajak berganda (P3B) dan SE-52/PJ/2021 menegaskan keseragaman pemahaman dan menginterprestasikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang menjadi pedoman untuk kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk mencapai maksud dan tujuan SE-52/PJ/2021 artinya Otoritas Pajak perlu menempatkan pegawainya (DJP) dengan kriteria dan kemampuan yang tepat. Untuk dapat Kerjasama antara wajib pajak dan DJP untuk mencapai kesepakatan sebagaimana fungsi kesepakatan tersebut agar tidak jadinya penghindaran pajak berganda,

Hambatan  penyelesaian  MAP  di  Indonesia  adalah  terkait  dengan pengalaman  pegawai  DJP  yang  menangani  kasus  MAP,  jangka  waktu  MAP  yang  tidak memiliki kejelasan, kerja sama antara wajib pajak dan DJP yang terhalang keinginan masing-masing pihak untuk tidak mau melakukan transaparansi, dan pola pikir negatif antara sesama rekan kerja DJP. Oleh karena itu kemampuan dan pemahaman pegawai DJP sangat perlu di perhatikan dalam menangani kasus MAP ini dan SE-52/PJ/2021 menjadi kebijakan dalam penanganan kasus MAP.

Dalam penerapan P3B, MAP diharapkan otoritas pajak tidak menjadi hambatan internal sebagai otoritas pajak. Hambatan Internal DJP yang dimaksud adalah terkait Sumber Daya Manusia (SDM), jangan sampai akhirnya hambatan tersebut menciptakan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak.

SUMBER REFERENSI

SURAT EDARAN SE - 52/PJ/2021

https://news.ddtc.co.id/terbit-surat-edaran-soal-p3b-kpp-diminta-samakan-pemahaman-36461

Rahmawati, P. S., & Andayani, A. (2023). ANALISIS PENERAPAN TAX TREATY PADA TRANSAKSI INTERNASIONAL. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 12(11).

Fitriana, B. I. (2016). Implementasi kebijakan Mutual Agreement Procedure (MAP) di Indonesia berdasarkan BEPS Action Plan 14 OECD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun