Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Struktur Fabula, Plot dan Kebijakan Pemerikasaan

1 Mei 2024   20:21 Diperbarui: 1 Mei 2024   20:33 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri I

"Diskursus Struktur Fabula, dan Plot Kebijakan Pemeriksaan (SE - 15/PJ/2018)".

Pemeriksaan pajak yang efektif berhubungan erat dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang dilakukan oleh DJP. Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan dasar di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik oleh pemerintah (Wibawa, 2019). 

Kinerja pemeriksaan pajak akan berpengaruh terhadap kinerja DJP secara keseluruhan, oleh karena itu penting untuk mengukur besarnya efektivitas pemeriksaan pajak. Pengukuran kinerja juga digunakan sebagai alat penilaian secara kuantitatif dan sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance (DJP, 2018).

Untuk menjalankan proses pemeriksaan pajak diperlukan Kebijakan pemeriksaan yang dimana kebijakan pemeriksaan menjadi penyempurnaan proses pemeriksaan pajak dan tata tertib administrasi pemeriksaan.

Untuk mencapai target penerimaan pajak tentunya Kebijakan Pemeriksaan sangat berperan penting yaitu untuk menggali potensi penerimaan pajak dengan membuat Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran SE-15/PJ/2018 dengan cara membuat peta penyusunan daftar sasaran dan variabel -- variabel indikator yang menjadi dasar peta penyusuan.

Adapun variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak yang akan menjadi populasi DSP3 SE-PJ/2018 adalah:

Pertama, Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi (adanya tax gap) Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Profil ekonomi yang sebenarnya diketahui dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, maupun pengamatan di lapangan. Indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak dibedakan antara Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Kedua, Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak yaitu tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya tidak seharunsya, ketidakpatuhan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Melakukan perencanaan pajak agresif (aggresive tax planning), Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse), Tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, atau Tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya dalam hal terjadi tukar-menukar harta.

Ketiga, Identifikasi Nilai Potensi Pajak

Kempat, Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability)

Kelima, Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3.

 

Diskursus Struktur Fabula, dan Plot Kebijakan Pemeriksaan (SE - 15/PJ/2018)

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. 

Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Fabula didefinisikan sebagai 'deskripsi rangkaian peristiwa' atau lebih tepatnya sebagai penggambaran rangkaian kejadian dalam tatanan yang urut dan relasi-relasi kausal. Konsep fabula digunakan sebagai lawan konsep sjuzet yang biasanya diterjemahkan sebagai 'plot' atau 'struktur naratif'.

Struktur Fabula dalam kebijakan pemeriksaan sudah digambarkan dengan rangkaian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak, dimulai dari membuat peta penyusunan dasar Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Penentuan Indikator Daftar Sasaran, Kategori Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus, Proses Pemeriksaan dan Hasil Pemeriksaan.

Tetapi Kebijakan Pemeriksaan Pajak dengan Proses Pemeriksaan Pajak nyatanya belum berjalan secara sinkronisasi seperti halnya peta penyusunan sasaran atas kebijakan yang sudah dibuat berbeda dengan data yang diusulkan KPP. Dan begitu, juga dengan kebijkan sistem teknologi informasi yang Sudah diatur dalam kebijakan pemeriksaan, tetapi nyatanya Otoritas Pajak sendiri belum menunjang teknlogi yang memadai seperti contohnya "Core Tax" website yang bisa menjadi satu pintu informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Dan terakhir, terdapat satu indikator variable yang kurang dengan prinsip keterbukaan pada indikator peta penyusunan yang dimana salah satu daftar sasaran atas keputusan kewenangan Otoritas Pajak, ini jadi membuat celah kesempatan Wajib Pajak menerima keadilan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun