Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Struktur Fabula, Plot dan Kebijakan Pemerikasaan

1 Mei 2024   20:21 Diperbarui: 1 Mei 2024   20:33 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri I

Kelima, Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3.

 

Diskursus Struktur Fabula, dan Plot Kebijakan Pemeriksaan (SE - 15/PJ/2018)

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. 

Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Fabula didefinisikan sebagai 'deskripsi rangkaian peristiwa' atau lebih tepatnya sebagai penggambaran rangkaian kejadian dalam tatanan yang urut dan relasi-relasi kausal. Konsep fabula digunakan sebagai lawan konsep sjuzet yang biasanya diterjemahkan sebagai 'plot' atau 'struktur naratif'.

Struktur Fabula dalam kebijakan pemeriksaan sudah digambarkan dengan rangkaian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak, dimulai dari membuat peta penyusunan dasar Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Penentuan Indikator Daftar Sasaran, Kategori Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus, Proses Pemeriksaan dan Hasil Pemeriksaan.

Tetapi Kebijakan Pemeriksaan Pajak dengan Proses Pemeriksaan Pajak nyatanya belum berjalan secara sinkronisasi seperti halnya peta penyusunan sasaran atas kebijakan yang sudah dibuat berbeda dengan data yang diusulkan KPP. Dan begitu, juga dengan kebijkan sistem teknologi informasi yang Sudah diatur dalam kebijakan pemeriksaan, tetapi nyatanya Otoritas Pajak sendiri belum menunjang teknlogi yang memadai seperti contohnya "Core Tax" website yang bisa menjadi satu pintu informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Dan terakhir, terdapat satu indikator variable yang kurang dengan prinsip keterbukaan pada indikator peta penyusunan yang dimana salah satu daftar sasaran atas keputusan kewenangan Otoritas Pajak, ini jadi membuat celah kesempatan Wajib Pajak menerima keadilan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun