Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Struktur Fabula, Plot dan Kebijakan Pemerikasaan

1 Mei 2024   20:21 Diperbarui: 1 Mei 2024   20:33 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri I

"Diskursus Struktur Fabula, dan Plot Kebijakan Pemeriksaan (SE - 15/PJ/2018)".

Pemeriksaan pajak yang efektif berhubungan erat dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang dilakukan oleh DJP. Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan dasar di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik oleh pemerintah (Wibawa, 2019). 

Kinerja pemeriksaan pajak akan berpengaruh terhadap kinerja DJP secara keseluruhan, oleh karena itu penting untuk mengukur besarnya efektivitas pemeriksaan pajak. Pengukuran kinerja juga digunakan sebagai alat penilaian secara kuantitatif dan sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance (DJP, 2018).

Untuk menjalankan proses pemeriksaan pajak diperlukan Kebijakan pemeriksaan yang dimana kebijakan pemeriksaan menjadi penyempurnaan proses pemeriksaan pajak dan tata tertib administrasi pemeriksaan.

Untuk mencapai target penerimaan pajak tentunya Kebijakan Pemeriksaan sangat berperan penting yaitu untuk menggali potensi penerimaan pajak dengan membuat Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran SE-15/PJ/2018 dengan cara membuat peta penyusunan daftar sasaran dan variabel -- variabel indikator yang menjadi dasar peta penyusuan.

Adapun variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak yang akan menjadi populasi DSP3 SE-PJ/2018 adalah:

Pertama, Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi (adanya tax gap) Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Profil ekonomi yang sebenarnya diketahui dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, maupun pengamatan di lapangan. Indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak dibedakan antara Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Kedua, Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak yaitu tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya tidak seharunsya, ketidakpatuhan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Melakukan perencanaan pajak agresif (aggresive tax planning), Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse), Tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, atau Tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya dalam hal terjadi tukar-menukar harta.

Ketiga, Identifikasi Nilai Potensi Pajak

Kempat, Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun