Nilai-nilai Serat Tripama yaitu tentang teladan bagi para prajurit agar berwatak ksatria, gigih tidak takut dalam membela negara. Tiga tokok Ksatrio juga mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi pada negaranya, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarga.
Lalu, bagaimana Serat Tripama dalam Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara terhadap Sistem Self Assestment?
Pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara yang tujuannya untuk Pembangunan negara dan mewujudkan rakyat adil dan Makmur sehingga sangat penting diperhatikan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat khususnya tentang tata cara perpajakan dan proses maupun mekanisme dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Masyarakat sebagai wajib pajak mempunyai persepsi yang negatif terhadap fiskmengenai tata cara perpajakan sesuai yang telah dijelaskan oleh Sumantri adalah sebagai berikut (Sumantry, 2011). Wajib pajak menilai tata cara pemungutan pajak sarat dengan birokrasi dan administrasi yang sulit. Proses administrasi yang tidak mudah yang bertujuan untuk menguntungkan Otoritas Pajak. Wajib Pajak berpikir bahwa "Otoritas Pajak adalah raja" yang dapat melakukan ketidakadilan atas kekuasaaanya sehingga membuat wajib pajak takut atau tidak mau untuk membayarkan pajak secara mandiri.
Sistem perpajakan di Indonesia adalah sistem "Self Assessment" yang dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memungut dan melaporkan pajaknya sendiri. Wajib Pajak dapat melakukan mandiri perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan dari WP memang dapat digunakan sebagai salah satu indikator keberhasilan self assessment system. Asumsi pelaksanaan self assessment system adalah WP secara sadar dan sukarela mau untuk menghitung, melapor dan membayarkan pajak terutangnya secara mandiri. Dengan asumsi ini maka dapat dikatakan bahwa Negara sangat percaya bahwa masyarakat sebagai WP adalah masyarakat yang jujur dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,
Dasar Hukum Penerapan Self Assessment Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan bahwa "Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."
Tujuan dari Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Laporan yang terbentuk dari sistem Self Assessment Wajib Pajak adalah hasil pemikiran Wajib Pajak yang dituangkan menjadi tulisan yaitu pada SPT Pajak. Sedangkan, Pemeriksa akan menganalisa tulisan (laporan SPT Pajak) kedalam pemikiran Pemeriksa Pajak, tentu dua pemikiran tersebut menjadi gap dalam proses pemeriksaan pajak. Gap tersebut dapat menjadi kesempatan atau celah bagi Otoritas Pajak dan Wajib Pajak.
Dalam pemeriksaan Pajak, Otoritas Pajak harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab , berani dan dapat menyelesaikan masalah antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak dengan sanksi-sanksi jika ada yang didapatkan terperiksa dan di dikaitkan dengan peraturan perpajakan sesuai dengan kondisi objek pajak Wajib Pajak.
Korupsi antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak, seperti yang disampaikan diatas dapat menjadikan kesempatan atau celah dalam proses pemeriksaan kepatuhan wajib pajak dengan sistem Self Assessment.
Berikut hikmah penting yang dapat diambil dari nilai budaya Serat Tripama yang harus kita teladani dalam pemeriksaan kepatuhan wajib pajak agar tidak terjadi tindakan Korupsi. Pertama, sabarang polah kang nora jujur, yen kabunjur sayekti kojur tan becik (segala perbuatan tidak jujur akan berujung pada keburukan), Kedua, rasionalisasi untuk membenarkan suatu perbuatan meskipun ia sendiri sebenarnya mengetahuinya. bahwa itu salah dan membawa kehancuran, Ketiga, Ing wurine yen at durung tuwayuh, Angurta aja ngabdi. Becik ngidunga karuhan aja umur-umur ngabdi (bila tidak ikhlas mending diam saja dan tidak berbakti.)
Etika kekuasaan juga dapat menjadi celah atau kesempatan dalam proses pemeriksaan kepatuhan wajib pajak yaitu Otoritas Pajak menyalahgunakan kekuasaannya. Dalam Serat Tripama kita perlu teladani bagaimana seorang pemilik kekuasaan atau pemimpin harus dapat bertanggungjawab, menyelesaikan masalah dan berani menegakkan keadilan demi bela negara dan sadar diri atas tugas yang diterimanya walaupun Otoritas Pajak memahami celah dalam sistem Self Assessment ini.