BEPS terjadi ketika perusahaan multinasional menyusun operasi bisnis globalnya sedemikian rupa sehingga pendapatannya tidak dikenakan pajak di mana pun atau pajak pendapatan yang dibayarkan dikurangi secara signifikan di lokasi di mana mereka beroperasi.
Penentuan lokasi tempat laba dikenakan pajak berguna bagi perusahaan multinasional untuk meminimalkan tarif pajak efektif global, serta aggressive tax planning merupakan cara yang ditempuh oleh perusahaan multinasional dalam memindahkan laba tersebut.
Aggressive tax planning dan aggressive tax competition menjadi inti dari permasalahan BEPS. Berdasarkan hal itu, G20 dan OECD membutuhkan koordinasi dan kerjasama internasional dalam bentuk BEPS project.
Terdapat tiga fenomena penting BEPS yang difasilitasi oleh digitalisasi yang menimbulkan tantangan serius terhadap elemen dasar sistem perpajakan global, yaitu Pertama skala tanpa massa, Kedua ketergantungan pada aset tak berwujud, dan Ketiga sentralitas data.
Menurut OECD, hasil dari Aksi 1 Address the Tax Challeges of Digital Economy ini merupakan salah satu hasil yang paling penting di antara 14 Aksi lainnya sejauh ini. Pentingnya sistem perpajakan internasional yang dapat diprediksi, efisien dan berkelanjutan dalam ekosistem pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan global tidak dapat dipungkiri. Meningkatnya ketidakpuasan di antara negara-negara telah menjadikan isu-isu ini menjadi sangat penting dan urgensi untuk bertindak telah membuat pemerintah harus mencari respons yang efektif.
Hasil dari upaya multilateral selama hampir satu abad untuk menciptakan sistem perpajakan yang jelas, konsisten, dan terkoordinasi masih belum seimbang. Keberhasilan baru-baru ini dalam penghapusan non-pajak berganda melalui Proyek BEPS menggambarkan kekuatan pendekatan multilateral yang terkoordinasi.
How  BEPS is Important ?
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian bilateral, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang disepakati antara dua negara atau yurisdiksi untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
P3B muncul karena adanya benturan jurisdiksi perpajakan antara negara-negara yang punya modal (capital exporting countries) dan negara-negara yang mem-butuhkan modal (capital importing countries). Kedua negara tersebut melakukan hubungan ekonomi yang tidak terlepas dari aspek perpajakan
Akibat dari benturan ini, pengenaan pajak tidak dilakukan sama sekali di dua negara (tax evasion), atau bahkan dikenakan dua kali di masing-masing negara tersebut (double taxation). Untuk menghindari kedua efek tersebut, diperlukan adanya pengaturan-pengaturan antara kedua negara yang melakukan hubungan ekonomi. Pengaturan-pengaturan tersebut selanjutnya tertuang di dalam P3B.