Rencana Aksi 11: Establish Methodologies to Collect and Analyse data on BEPS and the Actions to Address it
Rencana Aksi 12: Require Taxpayers to Disclose their Aggressive Tax Planning Arrangements
Rencana Aksi 13: Re-examine Transfer Pricing Documentation
Rencana Aksi 14: Make Dispute Resolution Mechanism more Effective
Rencana Aksi 15: Develop a Multilateral Instrument
Why ANTI BEPS is Important ?
Rencana Aksi 1: Tantangan Pajak yang Timbul dari Digitalisasi. Rencana Aksi 1 terdiri dari dua pillar:
a) Pillar pertama memastikan distribusi keuntungan dan hak perpajakan yang lebih adil antar negara sehubungan dengan perusahaan digital multinasional tersebut. Hal ini akan berdampak pada dialokasikannya kembali sebagian hak perpajakan atas perusahaan multinasional dari negara asal mereka ke pasar tempat mereka melakukan aktivitas bisnis dan memperoleh keuntungan terlepas dari dari apakah Perusahaan tersebut mempunyai kehadiran fisik di dunia. Perusahaan yang menjadi subjek adalah perusahaan yang memiliki global distribution melebihi 20 miliar euro.
b) Pilar kedua berupaya untuk memberikan landasan bagi persaingan pajak penghasilan badan, melalui pemberlakuan tarif pajak Perusahaan minimum global yang dapat digunakan negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka. Pajak penghasilan badan minimum global yang ditentukan adalah 15%.
Rencana Aksi 2: Menetralisir dampak pengaturan hybrid mismatch.