Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tema TB1 - Fenomena BEPS Action Plan antara Realitas dan Paradoks Kepentingan Perpajakan

17 April 2024   16:17 Diperbarui: 17 April 2024   16:26 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Aksi 11: Establish Methodologies to Collect and Analyse data on BEPS and the Actions to Address it

Rencana Aksi 12: Require Taxpayers to Disclose their Aggressive Tax Planning Arrangements

Rencana Aksi 13: Re-examine Transfer Pricing Documentation

Rencana Aksi 14: Make Dispute Resolution Mechanism more Effective

Rencana Aksi 15: Develop a Multilateral Instrument

dok. pri
dok. pri

Why ANTI BEPS is Important ?

Rencana Aksi 1: Tantangan Pajak yang Timbul dari Digitalisasi. Rencana Aksi 1 terdiri dari dua pillar:

a) Pillar pertama memastikan distribusi keuntungan dan hak perpajakan yang lebih adil antar negara sehubungan dengan perusahaan digital multinasional tersebut. Hal ini akan berdampak pada dialokasikannya kembali sebagian hak perpajakan atas perusahaan multinasional dari negara asal mereka ke pasar tempat mereka melakukan aktivitas bisnis dan memperoleh keuntungan terlepas dari dari apakah Perusahaan tersebut mempunyai kehadiran fisik di dunia. Perusahaan yang menjadi subjek adalah perusahaan yang memiliki global distribution melebihi 20 miliar euro.

b) Pilar kedua berupaya untuk memberikan landasan bagi persaingan pajak penghasilan badan, melalui pemberlakuan tarif pajak Perusahaan minimum global yang dapat digunakan negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka. Pajak penghasilan badan minimum global yang ditentukan adalah 15%.

Rencana Aksi 2: Menetralisir dampak pengaturan hybrid mismatch.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun