Diskursus Kritik Pada 39 / PMK.03/ 2017
Kementrian Keuangan mendapatkan kelancaran untuk keterbukaan informasi yang sangat rahasia (confidential) untuk bisnis wajib pajak, tentunya keterbukaan tersebut dari sisi Wajib Pajak sangat dikhawatirkan bagaimana jika terjadi kebocoran data dan dipergunakan diluar kepentingan perpajakan? mengingat fraud (kecurangan) terjadi karena adanya kesempatan, begitu juga dari pihak-pihak yang diwajibkan untuk membuka informasi Wajib Pajak tersebut.
Menurut pendapat saya untuk pertukaran informasi internasional ini dan untuk saling kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, Kementrian Keuangan perlu dengan cepat memikirkan Digitalisasi Perpajakan kolaborasi dengan pengembang teknologi baru, wajib pajak yang menggunakannya, dan otoritas pajak akan menjadi penting. Misalny, seperti pembuatan sistem data manajemen wajib pajak, jadi ada transparansi antara wajib pajak dan otoritas pajak dan ini juga untuk penghindaran pajak (tax avoidance). Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H