Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, besaran iuran adalah 5 persen.
PPU Penyelenggara Negara
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
- PPU Bukan Penyelenggara Negara (karyawan swasta): iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
- Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
BPJS Kesehatan Mandiri
- Peserta BPJS Kesehatan Mandiri membayar iuran sendiri per bulan, dengan besaran sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000 per orang per bulan).
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami besaran iuran yang berlaku sesuai dengan kategori mereka. Hal ini akan membantu peserta dalam perencanaan keuangan dan memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang terjangkau sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H