Mohon tunggu...
Ruang Info
Ruang Info Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

Mengarungi senja dengan keadaan sadar. Terimakasih banyak yang telah apresiasi artikel saya dengan komen. Semoga rezekinya diperbanyak oleh yang Maha Kuasa. Amin

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mantap Nih! Rawat Inap BPJS Kelas 1-3 Dihapus, Berikut Iuran BPJS Terbaru 2023

10 Juni 2023   18:15 Diperbarui: 30 Desember 2023   16:01 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Kompas.com

Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, besaran iuran adalah 5 persen.

PPU Penyelenggara Negara

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
  • PPU Bukan Penyelenggara Negara (karyawan swasta): iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
  • Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

BPJS Kesehatan Mandiri

  • Peserta BPJS Kesehatan Mandiri membayar iuran sendiri per bulan, dengan besaran sebagai berikut:
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000 per orang per bulan).

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami besaran iuran yang berlaku sesuai dengan kategori mereka. Hal ini akan membantu peserta dalam perencanaan keuangan dan memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang terjangkau sesuai dengan kebutuhan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun