Mohon tunggu...
Udik Fajar
Udik Fajar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Penulis merupakan pribadi yang gemar membaca dan mulai mengeksplorasi diri dengan menulis. Fokus utama pada bidang pembimbingan kemasyarakatan menjadi bidang yang sangat diminati oleh penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berkaca pada "The Dutch Probation", Mewujudkan Masyarakat Sinergis dan Integratif

29 Mei 2024   07:37 Diperbarui: 29 Mei 2024   07:47 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembimbingan Kemasyarakatan (The Probation Service) di Belanda sangatlah unik secara struktur. Sebanyak 3 (tiga) organisasi melaksanakan tugas pembimbingan kemasyarakatan dewasa yaitu "Dutch Probation Foundation", "Salvation Army Youth Protection & Probation", and "Addiction and Probation Service Mental Healthcare and Substance Abuse Treatement (SVG)". Ketiga organisasi tersebut mendapatkan anggaran dari Kementerian Keadilan dan Keamanan Belanda namun bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Hal tersebut memperlihatkan bahwa betapa seriusnya pemerintah Belanda dalam hal pembimbingan kemasyarakatan hingga mendirikan organisasi secara spesifik dengan lingkup kerja yang jelas dan signifikan. Bahkan untuk pelaku tindak pidana anak dibawah umur juga ditangani oleh organisasi yang berbeda yaitu "The Child Care and Protection Board".

Hal yang mendasari pemerintah Belanda begitu serius memberikan perhatiannya terhadap pembimbingan kemasyarakatan adalah bukti nyata efektifitas pembimbingan kemasyarakatan. Berdasarkan hasil research yang dikeluarkan oleh Confederation of European Probation (CEP) yang menunjukkan bahwa narapidana yang menjalani pelayanan masyarakat mengulangi tindak pidana 47% lebih sedikit daripada narapidana yang menjalani hukuman pidana penjara. Selain itu, tingkat residivisme narapidana yang berada dibawah pembimbingan kemasyarakatan lebih rendah dari pada yang tidak.

Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan kontribusi dalam mempersiapkan warga negara Belanda yang ditahan di luar negeri untuk kembali ke Belanda, dengan bantuan sukarelawan dan dukungan dari Pembimbing Kemasyarakatan. hal tersebut membantu pemerintah Belanda dalam memastikan reintegrasi yang sukses dan mengurangi risiko residivisme di antara warga negaranya yang kembali dari luar negeri.  

Refleksi dan muhasabah diri menjadi hal yang dibutuhkan untuk menyongsong negara ini menjadi lebih baik lagi. Masih ada waktu bagi kita untuk mempersiapkan diri dalam menyambut transformasi hukum pidana demi menciptakan masyarakat yang sinergis dan integratif. Belajar dari berbagai sudut termasuk keberhasilan negara lain menjadi salah satu langkah untuk terus merangsang tumbuh kembang bumi pertiwi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun