Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebut sebagai analgesik demokrasi, yang menjadi obat sementara sampai demokrasi pulih. Langkah-langkah yang harus dipenuhi mencakup Pasangan Calon yang menolak praktik kecurangan dan mementingkan integritas, kualitas, dan profesionalisme; penyelenggara pemilihan yang jujur dan mematuhi regulasi; masyarakat yang cerdas dalam berdemokrasi dan menentang politik uang; lembaga yudikatif yang tegas dalam menegakkan aturan tanpa adanya persekongkolan; pemerintah pusat yang tidak campur tangan; serta partai politik yang menilai kualitas Pasangan Calon dengan baik. Apabila keenam kriteria tersebut terpenuhi, barulah sistem Pilkada langsung dapat dijalankan. Dengan adanya kriteria-kriteria tersebut, diharapkan Pilkada dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, daerah menjadi maju, dan rakyat meraih impian kesejahteraan mereka.
Penulis : Asep Toha, Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H