Secara singkat pilar pertama OECD ini mengatur tentang pemajakan ekonomi digital sedangkan pilar kedua mengatur mengenai penetapan tarif penghasilan badan minimum sebesar 15%. Kedua pilar ini ditujukan untuk perusahaan multinasional serta perusahaan teknologi besar seperti Yahoo, Youtube, Google ,Amazon dan lainnya.
Implementasi konsesus global ini akan dapat diwujudkan paling cepat di tahun 2023 sehingga dengan tercapainya  iplementasi dua pilar konsesus global ini maka tax haven country akan dengan sendirinya punah.
Referensi :
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/indonesia-aktif-perangi-tax-haven/
https://news.ddtc.co.id/tax-havens-mesin-global-pelanggaran-ham-internasional-15044
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H