Mohon tunggu...
Asep Sulaeman
Asep Sulaeman Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan-Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

55520120040 Asep Sulaeman Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Heaven Country: Segera akan Hilang? Indonesia Bukan Negara Surga Pajak

12 Juni 2022   22:45 Diperbarui: 12 Juni 2022   23:07 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax Haven Country

Tax haven itu adalah istilah yang menjadikan  suatu negara untuk tempat berlindung bagi para wajib pajak, sehingga para wajib pajak ini dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban dalam membayar pajak, atau biasa disebut sebagai surga pajak bagi para wajib pajak nakal.

Pengertian secara umum tax haven diartikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak mengenakan pajak sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya. 

OECD juga menetapkan 4 kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven countries, pertama menerapkan tarif pajak rendah atau 0%, kedua tidak adanya pertukaran informasi dan data, ketiga tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak dan keempat tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.

Fenomena Tax Haven Country

Skandal Panama Papers pernah terekspos yaitu ketika lima tahun lalu ketika data orang-orang yang memiliki kekayaan berkorporasi besar memarkir kekayaannya di surge pajak atau tax haven country. Dan yang terbaru tahun lalu juga muncul kehebohan Pandora Papers yang menyingkapkan siasat 

35 para pemimpin dunia dan mantan pemimpin, 330an para politisi dunia, pejabat pemerintah di 91 negara, para penipu, para buronan, serta 130an miliarder  dalam menghindar pajak guna menyembunyikan kekayaan.

Indonesia Aktif Memerangi Tax Haven Country

Indonesia sebagai negara G20 sangat berperan aktif dalam memerangi negara-negara yang memiliki pengenaan tarif pajak rendah (tax heaven country) dengan cara melakukan pembahasan tentang permasalahan wajib pajak yang berusaha mencari manfaat di negara tax heaven melalui program Base Erosion Profit Shifting (BEPS).    

Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani juga menegaskan tidak boleh ada lagi negara tax heaven atau law tax jurisdiction, bahwa semua negara harus memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak. Bahwa setiap negara juga harus mengkomunikasikan kepada semua lapisan masyarakat bahwa negara sekarang mempunyai pertukaran data dari negara lainnya

Dalam konsesus global yang segera akan terwujud dalam wujud dua pilar untuk memerangi negara tax heaven country. Sebagai bagian dari Organisation for Economic Development and Cooperation, Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasi dua pilar aturan pajak global. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun