Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK.
Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah sepertinya malu-malu kucing kalau bicara kripto. Karena  mata uang kripto ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, namun pemerintah malah mengatur memungut pajak kripto per tgl 1 Mei 2022. Â
Kripto yang dikhawatirkan sebagai 'aset hantu', kini menjadi primadona. Sekejap, popularitas kripto berhasil melampaui instrumen investasi pendahulunya, misal saham hingga obligasi ritel (surat utang).
Ketika kripto semakin popular pemerintah menyambut dengan pemajakan aset kripto. Karena ketika kripto dijadikan alat pembayaran di Indonesia maka tidak ada kesempatan untuk memajaki aset kripto.Â
Tapi dengan semakin cepatnya teknologi informasi maka kemungkinan besar asset kripto akan diajadikan sebagai alat pembayaran yang diakui seluruh dunia, sehingga Indonesia akan mengikuti arus global untuk mengakui juga sebagai alat pembayaran.
Referensi :
-Â https://id.wikipedia.org/wiki/Mata_uang_kripto
-Â https://www.tagar.id/5-alasan-kripto-semakin-populer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H