Mohon tunggu...
Asep Sulaeman
Asep Sulaeman Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan-Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

55520120040 Asep Sulaeman Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

K9_Crytocurrency: Ketika Kripto Semakin Populer

30 April 2022   11:19 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK.

Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah sepertinya malu-malu kucing kalau bicara kripto. Karena  mata uang kripto ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, namun pemerintah malah mengatur memungut pajak kripto per tgl 1 Mei 2022.  

Kripto yang dikhawatirkan sebagai 'aset hantu', kini menjadi primadona. Sekejap, popularitas kripto berhasil melampaui instrumen investasi pendahulunya, misal saham hingga obligasi ritel (surat utang).

Ketika kripto semakin popular pemerintah menyambut dengan pemajakan aset kripto. Karena ketika kripto dijadikan alat pembayaran di Indonesia maka tidak ada kesempatan untuk memajaki aset kripto. 

Tapi dengan semakin cepatnya teknologi informasi maka kemungkinan besar asset kripto akan diajadikan sebagai alat pembayaran yang diakui seluruh dunia, sehingga Indonesia akan mengikuti arus global untuk mengakui juga sebagai alat pembayaran.

Referensi :

-  https://id.wikipedia.org/wiki/Mata_uang_kripto

-  https://www.tagar.id/5-alasan-kripto-semakin-populer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun