Dilansir dari Wikipedia mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll. Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.
Kepopuleran mata uang Kripto terus menanjak dan membuat banyak orang menjadikannya sebagai investasi. Kenapa kripto semakin popular sekarang ini.Â
Berikut lima alasan kenapa kripto semakin popular.
Yang pertama biaya yang rendah. Salah satu alasan terbesar mengapa kripto sangat populer di seluruh dunia adalah biayanya yang sangat rendah. Ketika menggunakan berbagai jenis opsi pembayaran online, kamu sering dikenakan biaya yang besar.Â
Kedua tidak terkait dengan pemerintah dunia, kenapa orang-orang menaruh kepercayaan pada kripto adalah mata uang ini tidak terkait dengan pemerintah dunia. Ini berarti kripto memiliki potensi untuk tetap stabil bahkan ketika ada gejolak di negara tertentu.Â
Ketiga ada potensi keuntungan, adalah alasan besar lain mengapa orang terlibat dengan kripto. Jika membeli Bitcoin saat harganya murah, kamu berpotensi mendapatkan keuntungan ketika harga itu naik.Â
Keempat semakin mudah menggunakan kripto, menggunakan kripto semakin mudah sepanjang waktu karena lebih banyak perusahaan online yang menggunakannya. Kita akan menemukan lebih mudah banyak situs web mulai menggunakan mata uang kripto sebagai asset penjualan.Â
Keenam keamanan, keamanan menjadi salah satu hal yang membantu kripto menjadi sangat populer. Melindungi identitasa dan uang itu penting. Menggunakan kripto sebagai pembayaran online sebenarnya jauh lebih aman.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Dirjen Pajak menangkap peluang atas kepopuleran kripto, dengan mengeluarkan peraturan terbaru terkait perpajakan kripto, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Nantinya, pungutan akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti .