Artinya Wajib pajak jika yang berbisnis secara konvensional hampir semua mengikuti perkembangan teknologi dengan melakukan  transaksi bisnis secara online tetapi sifat dasar dari transaksinya adalah upaya saluran distribusi saja dan berpromosi sehingga para user mengenal produk mereka.
Permasalahan e-Commerce dalam hal pengenaan pajak atas transaksinya sulit karena beberapa hal misal tingkat anonim yang tinggi, transaksi e-commerce sangat erat dengan penggunaan user yang susah diidentifikasi baik autentik atau keberadaannya.Â
Tidak ada aturan yang jelas spesifik mengatur transaksi e-commerce guna mengikat administrasi persyaratan/kriteria yang wajib dipenuhi untuk menjadi pelaku e-commerce yang taat pajak, sehingga siapapun itu yang memiliki jaringan internet dapat melakukan transaksi e-commerce.Â
Transaksi tidak ada batasan wilayah, dengan menggunakan jaringan online, semua batas negara dapat terkoneksi sehingga kesulitan dalam penetapan besaran pungutan pajak yang berlaku jika lintas batas wilayah. Transaksi e-commerce sangat erat dengan data elektronik. Data elektronik merupakan data yang rentan karena dapat dengan mudah dihapus, direkayasa dan dimanipulasi sehingga sulit untuk membuktikan keandalan datanya.
TEORI KEBIJAKAN
Jika dilihat dari kesulitan diatas dalam penerapan pajak pada transaksi e-commerce sebaiknya pemerintah dalam menerapkan perpajakan e-commerce harus memegang teori kebijakan. Yang artinya untuk membuat kebijakan fiskal harus didasarkan pada siapa yang akan dikenakan pajak, apa yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, bagaimana menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, dan bagaimana tatacara pembayaran pajak yang terhutang (Sari RP). Contoh kebijakan pajak ini, misalnya ketentuan mengenai diperbolehkannya penggunaan norma penghitungan penghasilan netto atau deemed profit. Dengan membuat suatu kebijakan atau peraturan mengenai prosedur transaksi online yang melibatkan semua unsur pelaku transaksi seperti penjual, pembeli, Â pihak ketiga penjamin otentik data penjual dan pembeli, Â payment gateway atau bank pembayaran. Sehingga dalam kebijakan bersandar pada azas keadilan dan kesetaraan.
Referensi :
-Sari RP. Kebijakan Perpajakan atas Transaksi E-commerce. Akuntabel 2018;15:67.
-Kemenkeu. Peraturan Menter Keuangan Nomor 210 PMK 010 Tahun2018.
-Fauzi, Yuliyanna. 2017. Pemerintah Masukkan Potensi Pajak e-Commerce di APBNP 2017. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170905173347-78-239623/pemerintah-masukkan-potensi-pajak-e-commerce-di-apbnp-2017. (Akses 18/11/2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H