Pengertian Mutu Pendidikan
Menurut Suderajat (2004:142 ) bahwa pada saat ini pendidikan yang berkualitas seperti sinonim dengan pendidikan elit dan mahal, padahal tidak selalu yang mahal itu bermutu, meskipun disadari bahwa diperlukan adanya komponen pendidikan yang minimal sesuai dengan standar kebutuhan bagi penyelenggaraan pendidikan bermutu.
Dalam aspek produksi misalnya, mutu merupakan kebutuhan pokok, sebab kemajuan suatu usaha sangat ditentukan oleh mutu sesuai dengan tuntutan pengguna. Mutu ternyata bukan saja milik dunia bisnis, tetapi secara spesifik sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan lulusan yang bermutu, melalui lulusan yang bermutu diharapkan akan tersedia sumber daya manusia yang bermutu.
Sukmadinata (2002:10 ) mengemukakan pendapat tentang mutu sebagai berikut.
Banyak masalah mutu yang dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti mutu lulusan, mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, mutu profesionalisme dan kinerja guru, dan lain-lain.Â
Mutu-mutu tersebut terkait dengan mutu manajerial para pimpinan pendidikan, keterbatasan dana, sarana dan prasarana, dan fasilitas pendidikan, media dan sumber belajar, alat dan baha latihan, iklim sekolah, lingkungan pendidikan, serta dukungan dari pihak-pihak terkait dengan pendidikan. Memang semua kelemahan mutu dari komponen-komponen pendidikan tersebut akhirnya berujung pada rendahnya mutu lulusan.
Baca juga : Mutu Pendidikan di Era Globalisasi
Membicarakan mutu lulusan, mutu pengajaran, mutu bimbingan dan latihan, mutu profesionalisme, kinerja guru, dan lain-lain pada dasarnya merupakan pembicaraan mengenai mutu pendidikan. Kualitas bukan merupakan titik akhir, melainkan sebagai sarana agar barang dan jasa selalu berada di atas standar. Dalam dunia pendidikan saat ini dikenal adanya standar konpetensi,dan kompetensi dasar. Suatu barang disebut berkualitas bila barang tersebut memenuhi tujuan pembuatannya atau standar yang telah ditentukan.
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia menghasilkan SDM yang bermutu rendah, akibatnya sebagian besar tenaga kerja Indonesia tidak terserap oleh lapangan kerja yang ada karena tidak memiliki kompetensi / kemampuan yang diinginkan oleh lembaga penerima tenaga kerja tersebut.
Dengan melihat tantangan tersebut, Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 telah menetapkan berbagai kebijakan dan upaya antara lain terus mengupayakan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta mengembangkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah dan masyarakat, sejalan dengan era desentralisasi pendidikan.
Baca juga : Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah