Bapak ibu guru, khusunya yang PNS sudah tahu belum kalau sekarang sudah diberlakukan peraturan baru tentang manajemen PNS? Meski peraturan baru ini bisa dibilang tidak baru lagi, karena telah diterbitkan dan disahkan pada tahun 2017 silam, namun peraturan ini efektif diberlakukan tiga tahun setelah peraturan ini disahkan. Dan sekarang sudah memasuki tahun ketiga pemberlakuan peraturan baru ini.
Adalah PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seyogyanya para PNS tahu tentang ini, karena PP ini yang menjadi dasar bagaimana PNS harus bekerja.Â
Di PP ini diatur tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, Â pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan PNS.
Yang menarik perhatian saya pada PP ini adalah pengaturan Batas Usia Pensiun (BUP). Pada pasal 239 diatur bahwa Batas Usia Pensiun bagi PNS ada 3, yakni:
- Usia 58 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai pejabat pimpinan tunggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Nah, Menurut PP ini ternyata tidak semua guru (PNS) pensiun di usia 60 tahun. Bisa di usia 58 atau 60 atau 65 tahun.
Jika saya melihat pengaturan ini, bisa dibilang seorang guru (PNS) dipensiun berdasar kinerja yang bersangkutan.
Yuk kita sandingkan dengan pengaturan jabatan dan kepangkatan guru.
Dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasa 12 diatur bahwa jenjang jabatan fungsional guru adalah (1) Guru Pertama, (2) Guru Muda, (3) Guru Madya dan (4) Guru Utama.
Lalu dijabarkan lagi Jenjang kepangkatan guru untuk setiap jabatan guru tersebut sebagai berikut:
Yang termasuk Guru Pertama adalah Guru PNS golongan ruang III/a dan III/b
Yang termasuk Guru Muda adalah Guru PNS golongan ruang III/c dan III/d
Yang termasuk Guru Madya adalah Guru PNS golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
Yang termasuk Guru Utama adalah Guru PNS golongan ruang IV/d dan IV/e.
Nah dengan demikian, guru PNS yang masih menduuduki jabatan guru pertama dan guru muda atau yang masih di golongan ruang III/a, III/b, III/c dan III/d jika dia tidak bisa naik pangkat/jabatan ke jenjang berikutnya hingga usia 58 tahun, maka ia sudah mencapai batas usia pensiun.
Padahal, sejak PermenPANRB No 16 Tahun 2009 diberlakukan tauhn 2013, sejak itu diindikasikan banyak guru PNS yang mandeg di golongan ruang III/a dan III/b.
Bagaimana dengan bapak ibu? Golongan berapa sekarang? Mau pensiun di usia berapa? Pilihan ada di tangan Anda. Tentukan mulai dari sekarang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H