Mohon tunggu...
Asep S Solikhin
Asep S Solikhin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Guru Hoby menulis "khoirunnasi anfa'uhum linnas"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Batas Usia Pensiun Guru

11 Mei 2023   11:12 Diperbarui: 11 Mei 2023   11:28 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang termasuk Guru Muda adalah Guru PNS golongan ruang III/c dan III/d

Yang termasuk Guru Madya adalah Guru PNS golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c

Yang termasuk Guru Utama adalah Guru PNS golongan ruang IV/d dan IV/e.

Nah dengan demikian, guru PNS yang masih menduuduki jabatan guru pertama dan guru muda atau yang masih di golongan ruang III/a, III/b, III/c dan III/d jika dia tidak bisa naik pangkat/jabatan ke jenjang berikutnya hingga usia 58 tahun, maka ia sudah mencapai batas usia pensiun.

Padahal, sejak PermenPANRB No 16 Tahun 2009 diberlakukan tauhn 2013, sejak itu diindikasikan banyak guru PNS yang mandeg di golongan ruang III/a dan III/b.

Bagaimana dengan bapak ibu? Golongan berapa sekarang? Mau pensiun di usia berapa? Pilihan ada di tangan Anda. Tentukan mulai dari sekarang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun