Itulah tadi tentang garis umum pertambangan yang ada. Cukup panjang juga yah hehe, lanjut lagi yu..
Apakah pertambangan bisa membuat kaya ?
Yah tentu saja pertambangan dapat membuat siapa saja yang bergelut di bidangnya memiliki penghasilan diatas rata rata,sebagai contoh PTNNT, bayangkan saja bagi yang entry level atau baru masuk itu ( operator ) hampir 4-6 juta rupiah perbulannya, apalagi karyawan yang memiliki tingkat lebih tinggi, nih saya berikan urutan level di pertambangan:
Helper - OperatorMekanik - Group Leader - Officer - Supervisor - Section Head - Department HeadSuperintendent - Manager - Senior Manager - General Manager - Direktur
Wow bisa menjanjikan deh buat siapa saja yang ingin kaya bisa deh nih jadi kaya,pertanyaannya mengapa bisa sampai jadi kaya ? alasannya ialah karena upah yang tinggi itu karena kompensasi atas resiko yang tinggi selain itu juga Karena proyek ini cukup besar hampit ratusan triliun rupiah, sebagai contoh PTNNT saja membayar pajak hampir sekitar 3.182 MIliar US 138 juta dollar US untuk dana CSR dan 47 juta dollar US dll lagi, jadi benar pendapat dari teman teman saya tentang pertambangan bahwa pertambangan itu sarat akan penghasilan ynag besar... yoo siapa yang mau kaya ?? haha J
Apakah Tambang itu merusak lingkungan ?
Tambang itu mengambil sesuatu yang ada didalam perut bumi yang berharga secara ekonomis, dan untuk mengambilnya itu bukan hal yang mudah dan gampang perlu adanya usaha dengan membongkar bumi yang mengandung logam itu jadi wajar kalau sebagian muka bumi menjadi berbeda atau istilahnya rusak,dan penambangan itu mengubah lingkungan fisik, kimia dan biologi seperti bentuk lahan dan kondisi tanah, kualitas dan aliran air, debu, getaran, pola vegetasi dan habitat fauna, dan sebagainya. orang orang kebanyakan hanya melintas sekejap tentang pertambangan hanya tau proses penambangannya saja jadi wajar kalau misalkan orang orang mengatakan kalau pertambangan merusak lingkungan, padahal ada satu tahapan pertambangan yaitu Reklamasi, seperti yang telah di jelaskan diatas dan untuk mengatasi segala kerusakan itu maka perusahaan mengadakan reklamasi daerah yang sudah di tambang, seperti halnya PT NNT perusahaan ini berhasil mereklamasi lebih dari 700 Hektar Lahan bekas pertambangan menjadi hijau kembali, dan juga sebagai contoh ada seorang warga yang membeli 200 hektar tanah bekas pertambanagan dan akhirnya ia reklamasi menjadi perkebunan sawit dan membuat lapangan pekerjaan baru lagi, jadi intinya memang pertambngan itu merusak lingkungan tapi perusahaan melakukan reklamasi untuk memperbaiki kerusakan lahan itu jadi sudah jelas kan sekarang ?
Dan satu permasalahan lagi bagaimana dengan lubang tambang yang besar itu, mau di apakan ? ada sebenarnya satu solusi yang ditawarkan, ini juga dikembangkan di beberapa Negara seperti ilustrasi ini
[caption id="" align="aligncenter" width="672" caption="Pengolahan Lahan Bekas Tambang"][/caption]
Jika dikembangkan dengan baik maka kita bisa mengolah lahan bekas tambangsebaik baiknya, seperti hal nya ilustrasi di atas lubang yang besar dimanfaatkan untuk membuat hotel nan megah, atau sebagi contoh lain bisa kita manfaatkan sebagai lahan pertanian seperti kelapa sawit. Dan lain lain jadi takan terbuang sia sia dan lingkungan kembali baik lagi, selain itu juga limbah pertambangan bisa kita manfaatkan dan kita olah di Industri Semen, untuk menjadi Semen.
Oh iya ada satu lagi program yang dilakukan, yakni CSR
Apa itu CSR ?
CSR ( Corporate Social Responsibility ) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Sebagai contoh PT Newmont Nusa Tenggara nih. Perusahaan ini melakukan CSR dengan masyarakat setempat seperti :
- Membedah rumah tidak layak huni
- Sumbang 113 hewan qurban
- Beasiswa bagi anak yang tidak mampu
- Dana untuk pengembangan daerah NTB
- Pembangunan Islamic center di mataram
Dan banyak lagi itu hanya sekedar ilustrasi program PT NNT saja
Apakah ada perundang - undangan yang mengaturnya ?
Oh iya dari hasil survey juga ada yang menyebutkan tentang perundang undanganya, nah benar saya bahas deh sedikit tentang perundang-undangan tentang pertambangan ini