Mohon tunggu...
asep ramadhan
asep ramadhan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pansus Pelindo II Ungkap Indikasi Kerugian Negara Puluhan Triliun Rupiah dari Amandemen Konsesi JICT

15 Desember 2015   21:09 Diperbarui: 15 Desember 2015   21:14 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri BUMN Rini Soemarno: 51%

RDP: Ya 51%,

RDP: Dokumen tentang sirkular Direksi JICT yang dinotariatkan tangggal 7 Juli 2015 jelas menyebutkan saham HPH masih tetap 51%. Sedangkan Surat Ijin Prinsip yang Ibu Menteri BUMN keluarkan tanggal 9 Juni 2015 saham Pelindo II (pemerintah) di JICT harus 51%.

Mendengar pemaparan yang disampaikan pimpinan sidang Pansus Pelindo II tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno langsung terdiam. Dia tampak tak bisa menyembunyikan kekecewaan mendengar fakta mengejutkan tentang belum berubahnya saham Pelindo II di JICT pasca amandemen konsesi.

Padahal dalam sidang tersebut berulang kali dia mengatakan ijin prinsip yang diberikan Kementerian BUMN kepada Direksi Pelindo II tanggal 9 Juni 2015 dengan syarat: saham Pelindo II di JICT minimal 51%. Namun ternyata, dokumen yang ditandatangani Direksi Pelindo II tanggal 7 Juli 2015 saham Pelindo II masih 48,1% dan HPH tetap 51%. Padahal, dalam iklan di Harian Kompas dan Bisnis Indonesia tanggal 8 Agustus 2014, Pelindo II mengatakan amandemen konsesi  JICT merubah komposisi saham pemerintah (Pelindo II), dari 48,9% menjadi 51%.

Indikasi Kerugian Negara

Fakta mengejutkan lainnya yang muncul dalam persidangan adalah ketiga konsultan keuangan yang disewa Pelindo II (Deutchse Bank, Finance Research Institute, dan Bahana Sekuritas) menyatakan perpanjangan konsesi JICT berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah.

Berikut ini kutipan pendapat dari ketiga konsultan keuangan tersebut sebagaimana dipaparkan Pimpinan Sidang Pansus Pelindo II, Jumat (4/12).

Deutchse Bank terlebih dahulu memberikan dokumen hasil valuasi kepada Pansus Pelindo II . Dokumen valuasi ini  dijadikan dasar perhitungan FRI yang setelah dianalisa menyatakan terjadi kesalahan perhitungan komposisi  saham.  Dalam hitungannya Deutchse Bank tidak menggunakan asumsi historis tapi justru menghitung proyeksi  utang JICT sebesar 30%.

Bahana Sekuritas kemudian melakukan perhitungan ulang dengan data laporan keuangan JICT yang diperoleh dari FRI. Begitu juga dengan Deutchse Bank yang merevisi perhitungannya dengan menggunakan data laporan keuangan JICT.

Maka berdasarkan proyeksi tim FRI dan Bahana Sekuritas diperoleh hitungan manfaat sisa masa kontrak yang diperoleh Pelindo II sampai tahun 2018 sebesar 2,999 T jika kontrak diperpanjang. Tetapi Pelindo II (negara) akan kehilangan potensi pendapatan 2019 sampai 2038 sebesar Rp 24,7Trilin. Jika nilai ini dikalikan 49% saham HPH. Potensi kerugian negara mencapai  11,85 Triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun