Mohon tunggu...
asep ramadhan
asep ramadhan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pansus Pelindo II Ungkap Indikasi Kerugian Negara Puluhan Triliun Rupiah dari Amandemen Konsesi JICT

15 Desember 2015   21:09 Diperbarui: 15 Desember 2015   21:14 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyambut tibanya kapal yang mengangkut ternak sapi dari Nusa Tenggara Timur. Dirut Pelindo II RJ Lino berdiri dekat Paspampres, agak jauh dari posisi Presiden Jokowi. (foto: viva.co.id)"][/caption]

Sidang yang digelar Pansus Pelindo II menyoal perpanjangan konsesi PT Jakarta International Containert Terminal (JICT), itu berlangsung hingga Sabtu dinihari (5/12). Wajah Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menegang. Suaranya sedikit bergetar.

Pimpinan sidang yang juga Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka (RDP), menanyakan berbagai hal terkait dengan kebijakan Kementerian BUMN mengeluarkan ijin perpanjangan konsesi JICT. Berikut ini kutipan dialog Menteri BUMN Rini Soemarno dengan pimpinan sidang, RDP.

Rini Soemarno:  Ini yang shareholders saya baca?

RDP: Iya, silakan Ibu Menteri baca yang saham Pelindo II.

Rini Soemarno: Pelindo II 48,1%

RDP: OK. Saham HPH berapa Bu? Itu di Nomor 3 HPH.

Rini Soemarno: 51%

RDP: Silakan Ibu Menteri buka dua halamanan berikutnya,  silakan Ibu baca dokumen ini ditandatangani kapan?

Rini Soemarno: 7 Juli 2015.

RDP: Perlu Ibu ketahui, dokumen ini kontrak final dan sudah dinotariskan.  Direksi Pelindo II mengatakan ada kontrak lagi dalam Rapat Umum Pemegang Saham  tanggal 24 November 2015. Tetapi menurut Dirut JICT dokumen RUPS belum dinotariatkan dan itu yang didaftarkan kepada BKPM. Ini  pasti tidak bisa diproses karena ada Keppres No 39/2014.  Keppres ini memuat syarat tentang maksimal saham yang boleh dimiliki oleh asing (PMA) tidak boleh melebihi 49%, mohon baca ulang halaman pertama butir ketiga, berapa saham HPH?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun