Mohon tunggu...
asep ramadhan
asep ramadhan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Orang Seperti  RJ Lino Wajib "Diganggu?" (1)

26 Oktober 2015   16:52 Diperbarui: 26 Oktober 2015   19:11 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini adalah tulisan bantahan atas opini Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia, Prof Dr Rhenald Kasali.

Ada banyak alasan mengapa orang seperti RJ Lino wajib "Diganggu".

Tapi kita kita mulai tulisan dari amandemen konsesi Terminal Petikemas JICT TPK Koja. Berikutnya nanti kita ulas GCG Pelindo II, pelanggaran rekomendasi Panja DPR, investasi alat, kesejahteraan pekerja non organik, dll. Kesimpulan akhirnya, orang seperti RJ Lino memang wajib "diganggu".

JICT dan TPK Koja merupakan dua anak usaha Pelindo II. Keduanya tercatat sebagai terminal petikemas terbesar di Indonesia. Jika produktivitas kedua terminal digabung maka per tahun menghasilkan troughput 3,2 juta TEUs atau 3,2 juta box container ukuran 20 feet. 

Kedua terminal memiliki banyak kesamaan. Sama-sama  dimiliki Pelindo II dan HPH, sama-sama diprivatisasi. Konsesi TPK Koja berakhir tahun 2018. JICT berakhir tahun 2019.

Tahun 2012 atau 7 tahun sebelum berakhirnya konsesi, Pelindo II menawarkan proposal perpanjangan konsesi kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Di dalam pemerintahan saat itu, upaya Pelindo II memperpanjang konsesi terganjal sikap Menteri BUMN Dahlan Iskan yang berharap jika proses perpanjangan dilakukan tetap harus mengacu pada prosedur yang berlaku. Misalnya saja aturan konsesi di UU Pelayaran serta  dilakukan melalui tender terbuka. Tapi dalam berbagai kesempatan  Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan privatisasi JICT tidak diperlukan karena negara tidak sedang dalam keadaan krisis seperti tahun 1999.

Kementerian Perhubungan juga sama, tegas menolak perpanjangan konsesi JICT dan TPK Koja sebelum Pelindo II mengurus ijin konsesi kepada Kementerian Perhubungan. Dalam UU Pelayaran jelas dan tegas, ijin konsesi hanya diberikan Otoritas Pelabuhan, sebuah lembaga pemerintah yang ditugaskan mengawasi operasional pelabuhan berdasarkan UU Pelayaran No 17/2008.

Ironisnya, Dirut Pelindo II RJ Lino mengabaikan semua keberatan kedua kementerian teknis tersebut. Bahkan tanggal 8 Agustus 2014 Pelindo II memasang iklan 1 halaman penuh di Harian Kompas. Isinya pemberitahuan tentang sudah ditandatanganinya perpanjangan konsesi JICT dan TPK Koja sampai tahun 2039. Lebih cepat 4 tahun dari masa konsesi tahap 1.

Ingat, tanggal 8 Agustus 2014 adalah masa transisi pemerintahan dari SBY ke Jokowi. Menseskab Dipo Alam mengeluarkan instruksi kepada pejabat pemerintah untuk tidak mengeluarkan keputusan strategsi dalam masa transisi tersebut.

Dalam iklan yang juga dipasang di Harian Bisnis Indonesia tersebut, Pelindo II menyebutkan sejumlah alasan amandemen konsesi JICT dan TPK Koja.

Pertama, saham Pelindo II naik 2% dari sebelumnya 49% menjadi 51%. Sebaliknya HPH yang semula 51% menjadi 49%.
Kedua, Pelindo II menerima uang muka (up front fee) sebesar 250 juta US dollar. (Setelah mendapat kritikan dari Serikat Pekerja JICT, uang muka naik USD 15 juta menjadi USD 265 juta. Ketiga, peningkatan sewa dari 60 juta US dollar menjadi 120 juta US dollar per tahun. Keempat, potensi pendapatan dari Terminal II yang selama ini tidak dioperasikan JICT, jika dikelola Pelindo II bisa mendapat 27 juta US dollar per tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun