Mohon tunggu...
asep ramadhan
asep ramadhan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketika Menteri Sofyan Djalil Menggambarkan Kinerja RJ Lino Seolah Kisah Raja Midas

14 September 2015   10:57 Diperbarui: 14 September 2015   11:10 4300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Audit Menyeluruh

Jika sejumlah komisi di DPR sepakat membentuk Pansus Pelindo II, pemerintah juga selayaknya  tidak tinggal diam. Sebelum semuanya terlambat, audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap semua kebijakan yang sudah dilakukan Pelindo II selama ini, seperti pembangunan Terminal Kalibaru, pendirian anak-anak usaha, termasuk akuisisi PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) menjadi anak usaha Pelindo II maupun investasi-investasi yang sudah dilakukan Pelindo II dan diduga bermasalah.

Akuisisi PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) menarik untuk dikaji mengingat sejak diambilalih Pelindo II hingga saat ini belum menunjukan kinerja yang membaik. Proyek-proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan seperti Terminal Kalibaru, APBS Surabaya, dan lain-lainnya justru dilaksanakan oleh perusahaan pengerukan asing. Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi, apakah pengambilalihan Rukindo oleh Pelindo II betul-betul untuk tujuan sinergi BUMN atau justru sebaliknya. Rukindo yang sebelum akuisisi (2010) masih membukukan keuntungan, selama tiga tahun terakhir terus merugi.

Begitu juga dengan investasi SDM di Pelindo II yang sempat disorot Serikat Pekerja Pelindo II melahirkan kebijakan overlaping. Jangan lupa, hingga saat ini di Pelindo II tidak ada yang menjabat Direktur SDM dan Umum (Dirsum). Selama dua tahun terakhir jabatan tersebut konon dirangkap Dirut Pelindo II RJ Lino. Kondisi ini tentu memprihatinkan mengingat pentingnya pengelolaan SDM dalam menunjang produktivitas perusahaan. Ironisnya, hingga saat ini tak sedikit pekerja Pelindo II yang seharusnya sudah pensiun masih tetap dipekerjakan mengisi posisi strategis dengan bayaran puluhan juta rupiah per bulan. Kebijakan ini menyisakan pertanyaan apakah tidak ada pekerja aktif yang bisa meng-handle pekerjaan tersebut hingga harus meng-hire pekerja yang sudah memasuki usia pensiun.

Begitu juga dengan pengeluaran uang perusahaan yang ‘tidak perlu’ seperti untuk membayar lawyer yang konon menghabiskan dana belasan miliar rupiah terkait kasus pengadaan 10 unit mobile crane yang diduga bermasalah. Pengeluaran lainnya yang juga mencapai puluhan miliar untuk membayar kolega Dirut yang ditempatkan sebagai komisaris di anak-anak perusahaan. Belum lagi penggunaan banyak konsultan asing di perusahaan tersebut.

Yang harus diingat masyarakat Indonesia, Pelindo II adalah perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki negara. Sudah banyak kasus BUMN yang kini kolaps karena salah kelola dari para pengelolanya dan pemerintah terlambat mengantisipasinya. Saat ini sedikitnya terdapat 15 BUMN yang diambang kebangkrutan, misalnya saja PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, Djakarta Loyd, Merpati dan lain-lain.

Jika Pelindo II sampai bangkrut, pemerintah mau tidak mau menyuntik dana dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara). Dana PMN berasal dari pajak yang dibayar rakyat. Maukah rakyat menanggung beban perusahaan BUMN yang bangkrut sebagai akibat salah kelola?

Atau pada akhirnya jika PMN tidak dilakukan, untuk menyelamatkan Pelindo II pemerintah bisa mengkonversi utang Pelindo II ke dalam bentuk saham. Pertanyaannya, sejauh mana komitmen para penyelenggara negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan  menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pelabuhan adalah aset penting dan bagian dari kedaulatan Negara.

Sebelum semuaya terlambat, mari selamatkan Pelindo II. Sekarang!***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun