Mohon tunggu...
asep ramadhan
asep ramadhan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Serikat Pekerja JICT Tolak RJ Lino Obral Aset Negara

3 Agustus 2015   09:50 Diperbarui: 3 Agustus 2015   09:50 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 1999, pemerintah melakukan privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan masa konsesi 20 tahun (1999-2019). Tahun 2014 atau ketika masa konsesi masih 5 tahun lagi, Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) RJ Lino kembali melakukan privatisasi PT JICT dan Terminal Petikemas Koja. Jika pada tahun 1999, saat diprivatisasi arus bongkar muat di terminal petikemas tersebut hanya 1,4 juta TEUS, tahun 2014 arus petikemas sudah mencapai 3,2 juta TEUS. Sebagai gambaran, 3,2 juta TEUS itu setara dengan 3,2 juta box container ukuran 20 feet!

Dengan kapasitas 1,4 juta TEUS di tahun 1999, pemerintah menerima dana privatisasi JICT 243 juta dollar AS. Sedangkan TPK Koja saat dilepas dari Humpuss ke HPH sebesar 140 juta dollar AS.  Namun di tahun 2014, Dirut Pelindo II menjual JICT dengan harga hanya 215 Juta Dollar AS. Sedangkan TPK Koja dijual dengan harga hanya 50 juta dollar AS. Total penjualan kedua terminal petikemas hanya US 265 juta dollar AS.

Sebagai catatan, JICT dan TPK Koja adalah anak perusahaan Pelindo II yang memiliki kinerja keuangan sangat baik. Keuntungan JICT setiap tahun rata-rata mencapai 160 juta dollar AS atau sekitar Rp 2 Triliun. Belum termasuk TPK Koja yang dalam satu tahun rata-rata Rp 1 T.

Ironisnya, RJ Lino menjual JICT dan TPK Koja dengan harga hanya 265 juta dolar atau setara dengan Rp 3,4 Triliun rupiah.  Artinya, JICT dan TPK Koja dijual setara dengan keuntungan kedua terminal 1,5 Tahun. Dengan masa konsesi 25 tahun (2014-2039), Serikat Pekerja JICT menghitung potensi kerugian negara akibat obral aset itu mencapai Rp 20 Triliun.

[caption caption="Aksi Unjuk Rasa Pekerja JICT di depan istana negara menolak privatisasi (foto: aktualcom)"][/caption]

Yang lebih aneh lagi, jika privatisasi tahun 1999 ketika negara dalam krisisi ekonomi yang hebat, pemerintah terlibat penuh (Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Kementerian Negara Pemberdayaan BUMN) serta DPR, privatisasi tahun 2014 (tepatnya 5 Agustus 2014) dilakukan RJ Lino justru di masa transisi pemerintahan SBY Boediono dan Jokowi JK. Privatisasi itu pun tanpa ada ijin sama sekali baik dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian BUMN.

Deputi Menteri BUMN era Dahlan Iskan mengatakan, Kementerian BUMN tidak memberikan ijin privatisasi karena tidak melalui tender terbuka. Sedangkan Kementerian Perhubungan berkali-kali mengirimkan surat kepada Pelindo II dan Kementerian BUMN agar privatisasi JICT dan TPK Koja mengindahkan UU No 17/2008 tentang pelayaran yang menyebutkan konsesi pelabuhan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Berikut ini kutipan catatan Serikat Pekerja JICT tentang aksi menolak tindakan RJ Lino menjual aset negara.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pemogokan karyawan/pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melumpuhkan Tanjung Priuk pada 28 Juli 2015 merupakan dampak dari persoalan besar yang tidak terkait dengan kesejahteraan pekerja melainkan penyelamatan aset nasional dan pemberlakuan good corporate governance.

Pemogokan itu terselesaikan ketika dua karyawan JICT – Manajer HRD dan Manajer IT- yang sudah dipecat manajemen Pelindo II, dikembalikan pada posisinya semula.

Namun pertikaian ini akan terus berlanjut karena pada dasarnya pemecatan itu merupakan respons manajemen atas keterlibatan kedua karyawan tersebut dalam aksi Serikat Pekerja (SP) JICT menolak keputusan Pelindo II memperpanjang konsesi JICT ke perusahaan asing. SP JICT menyatakan aksi gugatan akan dilanjutkan sebelum masalah konsesi JICT ini terselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun