Mohon tunggu...
Asep Mohamad Taufik Hidayat
Asep Mohamad Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

55521110028 Asep Mohamad Taufik Hidayat Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Cross Border Outsourcing

4 Juni 2022   15:25 Diperbarui: 4 Juni 2022   15:45 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cross-Border Outsourcing -- Transfer Pricing Issues (Aplikasi Metode Fenomology)

Memahami Cross Border Outsorcing berdasarkan teory Pierre-Felix Bourdieu yang sering disebut dengan teory gado-gado. Theory Bourdieu memiliki konsep dengan sebutan Habitus, Modal dan Arena.

Habitus menurut Pierre Bourdieu adalah suatu sistem kombinasi struktur objektif, sejarah pribadi, dan kualitas yang bertahan lama dan berubah yang berfungsi sebagai fondasi generatif dari praktik yang terstruktur dan terintegrasi secara objektif. Adapun Modal erat kaitannya dengan Habitus mudahnya adalah dengan memberikan contoh bahwa kebanyakan para politisi di Indonesia adalah mereka yang memiliki modal atau dapat disebut pengusaha. Sedangkan Arena adalah kekuatan semi-otonom yang menyebabkan konflik status. Posisi ini ditentukan oleh distribusi modal. Di dalam wilayah, Arena bersaing memperebutkan sumber daya penting dalam berbagai bentuk.

Lebih lanjut Cross-Border Outsourcing bukan merupakan hal yang baru. Diketahui bahwa hampir semua perusahaan multinasional memiliki penetapan harga transfer dengan mitra usaha ke luar negeri baik penyerahaan goods maupun pemindahan service dengan negara mitra usaha. Pedoman Penerapan Harga Transfer Pricing perusahaan multinasional dan pedoman perpajakan global adalah Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) atau dikenal sebagai TP-Guidline yang didefiniskan sebagai harga yang ditetapkan pada transaksi yang mempunyai hubungan istimewa. Sebagai anggota MNE grup mempunyai kendali atas kondisi yang mempunyai hubungan istimewa. Kondisi tersebut tentunya akan berbeda dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak independent yang tersedia di pasar terbuka. Dalam hal kontek kecurigaan pemindahan keuntungan, otoritas pajak mungkin saja memilliki alasaan yang sah untuk memperhatikan sifat yang sangat wajar dari organisasi supply chain perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

dokpri
dokpri

Lalu kenapa kasus transfer pricing menjadi isu bagi perusahaan multinasional dalam melakukan penyerahan barang atau jasa dari atau ke negara lainnya. Kasus yang sering terjadi bahwa adanya transaksi dengan affiliasi atau intra-group company antara satu negara dengan negara lainnnya dicurigai adanya proses profit sifting dimana pemindahan profit sangat dimungkinkan dilakukan oleh suatu perusahaan. Kenapa hal tersebut bisa terjadi.? Tentunya selain ada kecuriagaan dari otoritas pajak, perusahaan intra-group company sangat dimungkinkan untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar di suatu negara dan dippindahkan ke negara lain.

Bagaimana hal tersebut dilakukan oleh Intra-group Company dan bagaimana cara mencegahnya.? Sebagaiamana dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi yang dilakukan intra-group company sangat dimungkinkan terjadi. Salah satunya adalah transaksi yang sangat berpotensi dilakukan adalah  penyerahan yan harus diawasi dengan ketat adalah pengalihan asset tidak berwujud. Sejauh asset yang ditransfer tidak hanya de jure dan de facto. Artinya pada pemindahan asset tidak berwujud harus benar-benar terjadi dilakukan oleh antara penyedia jasa kepada penerima pelayanan jasa (outsourcing). Dalam kasus yang sering terjadi bahwa perpajakan multinasional transaction tidak hanya tunduk kepada hukum perpajakan local suatu negara namun juga tunduk kepada hukum international (OECD) dan Perjanjian perpajakan antara dua negara atau lebih yang tertuang dalam Tax Treaty. Dengan adanya ketentuan perpajakan tersebutlah Multinasional Enterprice dihadapkan pada kebingungan karena perbedaan antara satu sama lain sulit untuk disamakan pengertiannya. Disamping itu MNE juga sering dihadapkan pada konflik kepentingan sehubungan dengan pertanyaan apakah asset tersebut harus benar-benar harus diserahkan ke operasi penyedia layanan atau tidak.  Sehingga dengan demikian banyak perusahaan Multinasional Enterprice tidak memiliki piliham ketika menyangkut transfer peluang bisnis.

Alasan dibalik Cross Border outsourcing adalah untuk mewujudkan keunggulan operasional dan meningkatkan efisiensi biaya. Lalu yang berikutnnya menyiratkan keuntungan berupa uang di masa depan. Otoritas Pajak ingin mengenakan pajak atas keuntungan uang ini. 

Fakta yang terjadi adalah, disatu sisi memang benar bahwa kecurigaan Otoritas pajak atas transfer Intangible asset atau jasa lainnya yang megisayaratkan bahwa profit sifting memang terjadi. Banyak sekali perusahaan khususnya di indonesia yang pada dasarnya mengakui bahwa mereka ingin sekali memindahkan cash ke Perusahaan grup yang ada di negara lainnya. Dengan demikian terjadilah biaya-biaya yang seharusnya tidak terjadi seperti jasa manajemen, jasa pembukuan, atau transaksi outsourcing lainnya.

Dengan demikian sangat sering terjadi dispute antara taxpayer dengan otoritas pajak di negara dimana pembayar jasa tersebut terjadi. Satu sisi taxpayer berpendapat bahwa benefit yang telah dirasakan oleh perusahaan penerima jasa sangat besar sehingga perusahaan menganggap bahwa pembayaran jasa tersebut sudah wajar dilakukan oleh Perusahaan ke perusahaan grup yang ada dinegara lainnya.

Satu hal lain bahwa otoritas pajak berpendapat bahwa Induk perusahaan seharusnya tidak membebankan suatu biaya apapun kepada anak prusahaan yang dibangun di negara lainnya. kenapa hal tersebut dapat terjadi? Karena pada akhirnya laba akan tetap masuk ke negara grup perusahaan walaupun setelah pajak dibayarkan. Namun tentunya hal ini otoritas pajak sangat konsentrasi kepada perusahaan yang selalu merugi yang tanpa alasan tetapi tidak menutup kemungkinan atas perusahaan yang sudah profit sekalipun. Logika otoritas pajak sangat bisa diterima, namun pendapat taxpayer bukan tidak benar, dan bahkan dapat disebutkan wajar dan sah.

Bagaimana penyelesaian atas hal tersbut dapat dilakukan?

  • Perusahaan dapat melakukan objection dan Tax Court
  • Mutual Agreement Procedure

Penyelesaian secara Tax Court tentunya sudah biasa dibahas secara detil sehingga kali ini akan membahasa sedikit tentang Mutual Agreement Prosedure yang kemudian sering disebut MAP. Prosedur berdasarkan Tax Treaty merupakan cara penyelesian yang diajukan oleh Taxpayer dalam negeri terhadap negara mitra P3B. Namun dalam hal ini hasil atau produk yang dihasilkan adalah persetujuan atau kesepakatan antara kedua beluah pihak (negara) atas disput yang terjadi dalam suatu negara. Tentunya berbeda dengan pengajuan banding yang pada akhirnya keputusannya diterima atau ditolak. Dengan demikian yang perlu diperhatikan adalah apabila benar transaksi intra-group company tersebubt harus ada maka, harus dipersiapkan dokumen sebagai penunjang transaksi tersebbut.

Referensi:

Daito, Apollo, Prof, Dr, M.SI.AK, Modul: . Fenomena Cross Border Outsourcing (CPMK 3), Mercubuana, Jakarta

PER - 48/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Mies Hans, Nole Daniel, Cross-Border Outsourcing - Issues, Strategies and Solutions, https://www.researchgate.net/publication

Siregar Mangihut, Teori Gado-Gado, Pierre-Felix Bourdieu, Jurnal Studi Kultural, Volume I No.2: 79-82, 2016

https://majalahpajak.net/pengaruh-transaksi-lintas-batas-cross-borders-terhadap-perusahaan-dan-pemajakannya/

https://kbm.pasca.ugm.ac.id/habitus-kapital-arena-pierre-bourdieu/

http://wkwk.lecture.ub.ac.id/2016/01/pemikiran-pierre-bourdieu-dalam-memahami-realitas-sosial/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun