Mohon tunggu...
Asep Mohamad Taufik Hidayat
Asep Mohamad Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

55521110028 Asep Mohamad Taufik Hidayat Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Cross Border Outsourcing

4 Juni 2022   15:25 Diperbarui: 4 Juni 2022   15:45 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu hal lain bahwa otoritas pajak berpendapat bahwa Induk perusahaan seharusnya tidak membebankan suatu biaya apapun kepada anak prusahaan yang dibangun di negara lainnya. kenapa hal tersebut dapat terjadi? Karena pada akhirnya laba akan tetap masuk ke negara grup perusahaan walaupun setelah pajak dibayarkan. Namun tentunya hal ini otoritas pajak sangat konsentrasi kepada perusahaan yang selalu merugi yang tanpa alasan tetapi tidak menutup kemungkinan atas perusahaan yang sudah profit sekalipun. Logika otoritas pajak sangat bisa diterima, namun pendapat taxpayer bukan tidak benar, dan bahkan dapat disebutkan wajar dan sah.

Bagaimana penyelesaian atas hal tersbut dapat dilakukan?

  • Perusahaan dapat melakukan objection dan Tax Court
  • Mutual Agreement Procedure

Penyelesaian secara Tax Court tentunya sudah biasa dibahas secara detil sehingga kali ini akan membahasa sedikit tentang Mutual Agreement Prosedure yang kemudian sering disebut MAP. Prosedur berdasarkan Tax Treaty merupakan cara penyelesian yang diajukan oleh Taxpayer dalam negeri terhadap negara mitra P3B. Namun dalam hal ini hasil atau produk yang dihasilkan adalah persetujuan atau kesepakatan antara kedua beluah pihak (negara) atas disput yang terjadi dalam suatu negara. Tentunya berbeda dengan pengajuan banding yang pada akhirnya keputusannya diterima atau ditolak. Dengan demikian yang perlu diperhatikan adalah apabila benar transaksi intra-group company tersebubt harus ada maka, harus dipersiapkan dokumen sebagai penunjang transaksi tersebbut.

Referensi:

Daito, Apollo, Prof, Dr, M.SI.AK, Modul: . Fenomena Cross Border Outsourcing (CPMK 3), Mercubuana, Jakarta

PER - 48/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Mies Hans, Nole Daniel, Cross-Border Outsourcing - Issues, Strategies and Solutions, https://www.researchgate.net/publication

Siregar Mangihut, Teori Gado-Gado, Pierre-Felix Bourdieu, Jurnal Studi Kultural, Volume I No.2: 79-82, 2016

https://majalahpajak.net/pengaruh-transaksi-lintas-batas-cross-borders-terhadap-perusahaan-dan-pemajakannya/

https://kbm.pasca.ugm.ac.id/habitus-kapital-arena-pierre-bourdieu/

http://wkwk.lecture.ub.ac.id/2016/01/pemikiran-pierre-bourdieu-dalam-memahami-realitas-sosial/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun