Mohon tunggu...
Asep Mohamad Taufik Hidayat
Asep Mohamad Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

55521110028 Asep Mohamad Taufik Hidayat Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K7_Semiotika Bidang Perpajakan

23 April 2022   22:32 Diperbarui: 23 April 2022   23:02 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                  

Dokrpi; Semiotika bidang Perpajakan

Suatu pertuarn perpjakan baik PMK, UU, PP pasti diawali dengan judul, pendahuluan yang biasanya diisi oleh Menimbang, mnegingat dan baru menetapkan.

Hal umum dapat difaham dalam pendahuluan tersebut adalah sebuah pandangan umum yang berisi tujuan dari suatu perturan tersebut di terbitkan. 

Tentunya pembuat regulasi tidak akan mengeluarkan peraturan tanpa adanya maksud dan tujuan yang bermanfaat untuk penerima regulasi. 

Lebih lanjut atas tujuan tersebut barulah akan dipertimbangkan untuk dikeluarkannya peraturan atas dasar peraturan perpajakan yang berlaku. 

Sehingga setelah memahami atas maksud dan tujuan tersebut maka langkah selanjutnya adalah memahami pengertia dan isi atas peraturan.

Kaitannya dengan judul tulisan ini bahwa bagaimana cara memahami secara keseluruhan, UU, PP, PMK dll secara Semiotika bidang Perpajakan:

Petama, yang perlu difahami mengenai semiotika tersebut adalah pengertian (What).

Semiotika merupakan kata yang berasal dari kata yunani "semeion" yang berarti tanda.  Tokoh-tokoh semiotika diantaranya: Ferdinand de Saussure, Charles Sanders Peirce, Roland Barth es, Roman Jakobsen, Charles Morris, Umberto Eco, dll. Konsep yang dibuat oleh para tokoh tersebut yaitu bagaimana cara memahami suatu peraturan dengan pendekatan Semiotika  

Kenapa perlu mengetahui bagaimana cara memahami peraturan perpajakan dengan menggunakan pendekatan semiotika (Why):

Memahami PMK secara keseluruhan, UU, dan PP dibidang perpajakan secara umum dimaksudkan agar mampu mengetahui semua yang tersurat dan tersirat atau yang menjadi tanda dalam suatu PMK, UU, dan PP tersebut. 

Sehingga pada saat pelaksanaan PMK, UU, dan PP dibidang perpajakan masing-masing dari pihak yang terlibat didalamnya mampu melaksanakan PMK, UU, dan PP tersebut sesuai dengan yang diharapkan tanpa menimbulkan sengketa pada akhirnya. Memahami bahasa struktur fungsional sangat diperlukan ketika memahami suatu peraturan.

qww-626417c93794d16249162ef2.png
qww-626417c93794d16249162ef2.png

Dokrpi; Semiotika bidang Perpajakan

Lebih lanjut, bagaimana seseorang dapat memahami suatu peraturan dengan prinsip-prinsip semiotika (How):

Pembetukan sebuah dialeg peaturan yang terkadang dapat menimbulkan ambiguitas yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang yaitu latar belakang budaya, pendidikan dan wilayah tentunya sangat dimungkinkan. Namun demikian tentunya telah difikirkan bahwa penyusunan suatu peraturan telah memperhatikan Tujuan seperti disebutkan diatas dan tentunya juga sasaran. Dengan demikian perlu adanya usaha ebih keras untuk memahami sebuah makna yang tepat.

Terdapat 3 prinsip semiotika yang dapat kita fahami yaitu:

  • Sign
  • Signifier
  • Signified

Sign, merupakan sebuah konsep kombinasi citra bunyi yang dapat difahami oleh seseorang, selanjutnya seseorang dapat memahami sebuah tanda tersebut dan pemaknaan nya seperti apa.

Dalam memahami PMK, UU, dan PP di bidang perpajakan setiap indvidu harus mampu:

"Melihat dan memahami PMK, UU, dan PP diawali dari bagaimana struktural suatu PMK, UU, dan PP tersebut apa yang menjadi tittle/judul, subjek, objek, pelaksanaan, dan hal-hal apa yang menimbulkan sanksi atas pelanggaran PMK, UU, dan PP tersebut".

Referensi

Daito, Appolo, Dosen FEB Universitas Mercu Buana Jakarta, Bagaimana cara memahami PMK secara keseluruhan, UU, PP secara Umum {tafsir Semiotika bidang Perpajakan?, Jakarta, 18 April 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun