Mohon tunggu...
Asep Mohamad Taufik Hidayat
Asep Mohamad Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

55521110028 Asep Mohamad Taufik Hidayat Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K7_Semiotika Bidang Perpajakan

23 April 2022   22:32 Diperbarui: 23 April 2022   23:02 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenapa perlu mengetahui bagaimana cara memahami peraturan perpajakan dengan menggunakan pendekatan semiotika (Why):

Memahami PMK secara keseluruhan, UU, dan PP dibidang perpajakan secara umum dimaksudkan agar mampu mengetahui semua yang tersurat dan tersirat atau yang menjadi tanda dalam suatu PMK, UU, dan PP tersebut. 

Sehingga pada saat pelaksanaan PMK, UU, dan PP dibidang perpajakan masing-masing dari pihak yang terlibat didalamnya mampu melaksanakan PMK, UU, dan PP tersebut sesuai dengan yang diharapkan tanpa menimbulkan sengketa pada akhirnya. Memahami bahasa struktur fungsional sangat diperlukan ketika memahami suatu peraturan.

qww-626417c93794d16249162ef2.png
qww-626417c93794d16249162ef2.png

Dokrpi; Semiotika bidang Perpajakan

Lebih lanjut, bagaimana seseorang dapat memahami suatu peraturan dengan prinsip-prinsip semiotika (How):

Pembetukan sebuah dialeg peaturan yang terkadang dapat menimbulkan ambiguitas yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang yaitu latar belakang budaya, pendidikan dan wilayah tentunya sangat dimungkinkan. Namun demikian tentunya telah difikirkan bahwa penyusunan suatu peraturan telah memperhatikan Tujuan seperti disebutkan diatas dan tentunya juga sasaran. Dengan demikian perlu adanya usaha ebih keras untuk memahami sebuah makna yang tepat.

Terdapat 3 prinsip semiotika yang dapat kita fahami yaitu:

  • Sign
  • Signifier
  • Signified

Sign, merupakan sebuah konsep kombinasi citra bunyi yang dapat difahami oleh seseorang, selanjutnya seseorang dapat memahami sebuah tanda tersebut dan pemaknaan nya seperti apa.

Dalam memahami PMK, UU, dan PP di bidang perpajakan setiap indvidu harus mampu:

"Melihat dan memahami PMK, UU, dan PP diawali dari bagaimana struktural suatu PMK, UU, dan PP tersebut apa yang menjadi tittle/judul, subjek, objek, pelaksanaan, dan hal-hal apa yang menimbulkan sanksi atas pelanggaran PMK, UU, dan PP tersebut".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun