Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah, Mulanya, insentif PPN DTP yang berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%.
Terkait PPN DPT ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa insentif pajak pembelian rumah ini diberlakukan dengan tujuan membantu daya beli kelas menengah untuk mengkonsumsi rumah. Untuk detail atau rincian insentif PPN DPT tersebut, Kementerian Keuangan akan menerbitkannya sebentar lagi.
"Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar ada di perumahan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dengan penjelasan di atas nampak bahwa prospek pada investasi properti pada bulan-bulan mendatang masih menarik. Meskipun suku bunga kredit properti masih mengalami penyesuaian, namun diyakini turunnya BI rate ini akan mampu mengembalikan daya beli masyarakat. Apalagi melihat rencana Pemerintah yang akan menerbitkan PPN DTP atau aturan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah hingga 100%, tentu hal tersebut akan membuat pasar properti akan semakin bergairah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H