Seperti kita tahu bahwa pada 18 September 2024 yang lalu, Bank Indonesia menurunkan suku bunga atau BI rate dari 6,25% menjadi 6%. Tidak hanya itu, suku bunga Deposit Facility juga dipangkas menjadi 5,25%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75%.
Dari sinilah kemudian muncul banyak asumsi dan prediksi terkait penurunan suku bunga BI tersebut. Salah satu ungkapan tersebut dinyatakan oleh Entitas properti Grup Astra PT Menara Astra yang dikaitkan dengan pandangan masa depan properti.
Tanggapan pihak Astra Property sendiri disampaikan oleh Presiden Direktur Nilawati Irjani yang menyatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik stimulus dari pemerintah demi pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut Nilawati menyatakan bahwa penurunan tersebut memang tidak serta merta akan diimbangi dengan penyesuaian suku bunga kredit properti.
"Penurunan suku bunga? biasanya kalau turun, pengimbangan ke arah lending ratenya butuh waktu," ujar Nilawati dalam Astra Media Day, di Jakarta, Rabu, (18/9/2024).
Mengembalikan Daya Beli Masyarakat
Walaupun suku bunga kredit properti masih menunggu penyesuaian, anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) meyakini dan optimis bahwa penurunan suku bunga BI atau BI Rate dapat mengembalikan daya beli masyarakat yang sedang drop. Dari sinilah maka kondisi saat ini dipercaya akan mendorong minat masyarakat dalam membeli properti.
Dalam proyek properti yang ada sekarang Menara Astra setidaknya sudah memegang 10 proyek yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Cibubur, sampai Jawa Tengah. Beberapa proyek perumahan yang dikelola Menara Astra tersebut antara lain proyek Asya di Jakarta Timur, Ammala EcoForest di Tangerang, serta proyek terbaru Altea BLVD di CIbubur.
"Lalu kami juga menunggu peraturan menteri terkait ekspansi PPN yang dibayarkan pemerintah," kata Nilawati.
Insentif PPN DTP Hingga 100%
Dalam hitungan hari ke depan diketahui Pemerintah memang merencanakan penerbitan aturan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah sebesar 100%. Kabarnya PPN DPT ini akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah, Mulanya, insentif PPN DTP yang berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%.
Terkait PPN DPT ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa insentif pajak pembelian rumah ini diberlakukan dengan tujuan membantu daya beli kelas menengah untuk mengkonsumsi rumah. Untuk detail atau rincian insentif PPN DPT tersebut, Kementerian Keuangan akan menerbitkannya sebentar lagi.
"Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar ada di perumahan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dengan penjelasan di atas nampak bahwa prospek pada investasi properti pada bulan-bulan mendatang masih menarik. Meskipun suku bunga kredit properti masih mengalami penyesuaian, namun diyakini turunnya BI rate ini akan mampu mengembalikan daya beli masyarakat. Apalagi melihat rencana Pemerintah yang akan menerbitkan PPN DTP atau aturan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah hingga 100%, tentu hal tersebut akan membuat pasar properti akan semakin bergairah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H