Mohon tunggu...
KangAsep USA Kuningan
KangAsep USA Kuningan Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat Hidup Cara 'GILA' (Gali Ilmu Lalu Amalkan), hehe...

KangAsep USA (Urang Sunda Asli) Kuningan alias KAUSAKu adalah pemilik dari nama asli Asep Gunawan. Founder sekaligus CEO dari Komunitas Belajar (Kombel) KAUSAKu bagi NKRI yang terdaftar di Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kemdikbudristek RI. Di Kombelnya cukup populer tersebab metode 'GILA' nya dalam memenej dan memotivasi sahabat kombel. GILA? Ya, Gali Ilmunya Lalu Amalkan! hehehe... GILA? Good job-Inovatif-Longlife learner-Adaptif, wkwkwk.. Sejak 2015 bersama komunitasnya aktif bergerak, tergerak dan menggerakkan sesama pecinta Persaudaraan Islam (Ukhuwwah) dan Persahabatan dalam packaging tholabul 'ilmi (pengembangan kompetensi) yang memberi dampak kemashlahatan/kemanfaatan bagi generasi NKRI khususnya bidang pendidikan dan pembelajarannya. Selain Founder bagi Kombelnya, KangAsep juga merupakan Instruktur Nasional Subdit PAI SD/SDLB Kemenag RI, Pengawas Sekolah (Bid.PAI) Disdikbud Kab.Kuningan, Pelatih Karya Inovatif PPKB Kemenag RI, Ortu dan Pendidik bagi anak-anaknya di rumah dan di Lingkungan Masjid terdekat rumahnya, Masjid Kasepuhan Al Fath. Silaturahim via WA: 085214071977 dan Email: agunhasanmunadzar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendampingan Kombel khas Kang Asep USA-Ku: 1 dari 5 Peran Pengawas Sekolah di Era Digital

25 Juni 2024   07:37 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:37 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: KAUSAKu_Doc.

5. Sebagai Executor

Dunia pendidikan dan pembelajarannya tampak tidak bisa tidak, terpengaruhi pula oleh laju perkembangan dan kemajuan zaman now.  Zaman ini merupakan sebuah era digital khas revolusi industri 4.0 yang segalanya serba menuntut otomatisasi. Objek didik berupa anak-anak yang rerata kelahiran tahun 2010'an kita kenali dengan istilah generasi alpha yang merupakan adik dari generasi Z. 

Salah satu ciri habits dari generasi ini adalah bahwa mereka akrab berinteraksi dengan gadget dan laptop, ng'net always.  Budaya ekonomi mereka sudah sangat berbeda dengan kita sebagai para orangtua dan pendidiknya yang rerata lahir di kisaran abad 19'an.  Mereka bisa jadi tak mengenal pasar rakyat yang becek dan sulit ojek.  Mereka dengan mudah memanfaatkan aplikasi order barang dan jasa, cukup mainkan smartphone/laptop, klak-klik sana-sini, transaksi berbantukan dompet virtual/digital semisal Go-Pay, atau langsung COD.  Barang pesanan tiba dalam waktu yang tak lama dan dengan proses transaksi yang mudah dan nyaman. Tidak lagi berdesak-desakkan bak kita dulu kala.

Sementara objek didik para guru kini adalah sebuah generasi yang rata-rata terlahir di abad 21 sedangkan orangtua atau pendidiknya lahir di kisaran abad 19.  Maka hal tersebut menciptkan sebuah gap, kesenjangan antar dua generasi yang tidak sama. Kesenjangan ini harus dijembatani dengan ikhtiar serius kita dalam aksi nyata pengembangan kompetensi entah itu memakmurkan rukol, ruang kolaborasi, diklat, seminar, webinar, workshop, dan semacamnya.  Keberadaan Kombel tentu merupakan hal strategis untuk tujuan tersebut.

Input sumber gambar: KAUSAKu_Doc.
Input sumber gambar: KAUSAKu_Doc.

Sebagai Coach, Pengawas dituntut mendampingi para guru binaannya di wilayah binaan sebagaimana terlampir di Surat Tugasnya. Kebetulan Kang Asep USA-Ku ditugaskan di Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.  Kaitannya dengan transformasi digital dalam dunia pendidikan dan pembelajarannya, Kang Asep USA-Ku memberanikan diri memfokuskan 1 dari 5 Langkah kepengawasan tersebut secara insidental. Akang perankan sesuai sikon dan kebutuhan.  One more, pada tulisan kali ini, Akang hendak memfokuskan pada satu peran di antara lima peran tersebut, yakni PENDAMPINGAN (COACHING).

Malas mandi basah di pantai Bali,

Neng Mumun di Kintamani aduhai amazing,

Pengawas Sekolah dulu sebagai Pengendali, 

Namun kini sebagai Pendamping.  

Demikianlah peran Pengawas Sekolah dalam regulasi terbaru, Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023, Pasal 1: Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun