5. Sebagai Executor
Dunia pendidikan dan pembelajarannya tampak tidak bisa tidak, terpengaruhi pula oleh laju perkembangan dan kemajuan zaman now. Â Zaman ini merupakan sebuah era digital khas revolusi industri 4.0 yang segalanya serba menuntut otomatisasi. Objek didik berupa anak-anak yang rerata kelahiran tahun 2010'an kita kenali dengan istilah generasi alpha yang merupakan adik dari generasi Z.Â
Salah satu ciri habits dari generasi ini adalah bahwa mereka akrab berinteraksi dengan gadget dan laptop, ng'net always. Â Budaya ekonomi mereka sudah sangat berbeda dengan kita sebagai para orangtua dan pendidiknya yang rerata lahir di kisaran abad 19'an. Â Mereka bisa jadi tak mengenal pasar rakyat yang becek dan sulit ojek. Â Mereka dengan mudah memanfaatkan aplikasi order barang dan jasa, cukup mainkan smartphone/laptop, klak-klik sana-sini, transaksi berbantukan dompet virtual/digital semisal Go-Pay, atau langsung COD. Â Barang pesanan tiba dalam waktu yang tak lama dan dengan proses transaksi yang mudah dan nyaman. Tidak lagi berdesak-desakkan bak kita dulu kala.
Sementara objek didik para guru kini adalah sebuah generasi yang rata-rata terlahir di abad 21 sedangkan orangtua atau pendidiknya lahir di kisaran abad 19. Â Maka hal tersebut menciptkan sebuah gap, kesenjangan antar dua generasi yang tidak sama. Kesenjangan ini harus dijembatani dengan ikhtiar serius kita dalam aksi nyata pengembangan kompetensi entah itu memakmurkan rukol, ruang kolaborasi, diklat, seminar, webinar, workshop, dan semacamnya. Â Keberadaan Kombel tentu merupakan hal strategis untuk tujuan tersebut.
Sebagai Coach, Pengawas dituntut mendampingi para guru binaannya di wilayah binaan sebagaimana terlampir di Surat Tugasnya. Kebetulan Kang Asep USA-Ku ditugaskan di Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan. Â Kaitannya dengan transformasi digital dalam dunia pendidikan dan pembelajarannya, Kang Asep USA-Ku memberanikan diri memfokuskan 1 dari 5 Langkah kepengawasan tersebut secara insidental. Akang perankan sesuai sikon dan kebutuhan. Â One more, pada tulisan kali ini, Akang hendak memfokuskan pada satu peran di antara lima peran tersebut, yakni PENDAMPINGAN (COACHING).
Malas mandi basah di pantai Bali,
Neng Mumun di Kintamani aduhai amazing,
Pengawas Sekolah dulu sebagai Pengendali,Â
Namun kini sebagai Pendamping. Â
Demikianlah peran Pengawas Sekolah dalam regulasi terbaru, Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023, Pasal 1: Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.