Mohon tunggu...
Asep Sunardi
Asep Sunardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak yang suka Membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbanyaklah membaca untuk memperbanyak ilmu pengetahuanmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mencari Motif di Balik Kasasi Atas Bebasnya Guru JIS

18 September 2015   07:30 Diperbarui: 18 September 2015   08:01 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan guru jis dari dakwaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Keputusan itu sontak mendapatkan Pro dan Kontra dari kalangan Pihak.

Tentu saja ini merupakan kabar gembira untuk Keluarga, kerabat dan juga para aktivis yang menilai bahwa kasus JIS ini sebenarnya adalah rekayasa semata, demikian menurut kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

"Salah satu bukti kebohongan yang dimaksud adalah pada BAP (berita acara pemeriksaan) awal, ibu korban tanda tangan bahwa anaknya tidak pernah disodomi," ujar Hotman.

Selain itu masih ada bukti lain yang diungkap Hotman yakni adanya permainan oknum dokter RS Pondok Indah. "Dokter yang tanda tangan hasil visum bukan yang periksa. Hasil visum sebelumnya adalah rekayasa dan saya sudah melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri," tegasnya.

Kini, Kejaksaan Tinggi Jakarta mulai menyiapkan amunisi pasca pembebaskan dua guru JIS. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, mengatakan sudah mengajukan kasasi atas pembebasan tersebut. Pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.

Dia menjelaskan, jaksa telah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu. Meski tak dijelaskan apa pertimbangannya. Namun, Pakar Hukum Chairul Huda justeru menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru JIS sangat bagus,

"Jika Pengadilan Tinggi berpendapat tidak terbukti dan karenanya dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Chairul.

"Pada dasarnya putusan bebas tidak ada upaya hukum biasanya, menurut KUHAP dan menurut saya ini bebas murni, sehingga tidak bisa di kasasi," sambungnya.

Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ramelan menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, bahwa bukti yang digunakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sangat lemah dan sangat dipaksakan.

"Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama-red) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan, dan lemah," kata Ramelan, di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Untuk itu, sudah tepat bila hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Jakarta Selatan untuk kasus dua guru sekolah bertaraf Internasional itu.

Padahal dari Persidangan Awal membuktikan bahwa kasus JIS adalah rekayasa, tidak ditemukannya bukti-bukti bahwa kasus kekerasan seksual di JIS itu terjadi. Dan jangan lupa dengan tuntutan yang sangat funtastis yang dilayangkan oleh ibu MAK anak yang disebut menjadi korban.

Karena itu, layak masyarakat bertanya, untuk apa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan Kasasi yang pada dasarnya guru JIS itu bebas murni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun