Untuk itu, sudah tepat bila hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Jakarta Selatan untuk kasus dua guru sekolah bertaraf Internasional itu.
Padahal dari Persidangan Awal membuktikan bahwa kasus JIS adalah rekayasa, tidak ditemukannya bukti-bukti bahwa kasus kekerasan seksual di JIS itu terjadi. Dan jangan lupa dengan tuntutan yang sangat funtastis yang dilayangkan oleh ibu MAK anak yang disebut menjadi korban.
Karena itu, layak masyarakat bertanya, untuk apa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan Kasasi yang pada dasarnya guru JIS itu bebas murni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H