Mohon tunggu...
Asep Ajidin
Asep Ajidin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Putri Maharaja Payakumbuh

Past memories and the future dreams

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Peradilan Agama: Kedudukan dan Perannya

10 Februari 2024   07:23 Diperbarui: 10 Februari 2024   07:43 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Instruksi  Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam merupakan tonggak penting dalam upaya merumuskan hukum Islam yang berlaku secara resmi di Indonesia. Dengan fokus pada peradilan agama, Inpres ini memberikan arah bagi penegakan hukum Islam di wilayah hukum yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas isi, kedudukan, peran, dan implementasi Inpres tersebut di Peradilan Agama.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 merumuskan prinsip-prinsip dasar hukum Islam yang relevan dengan konteks Indonesia. Inpres ini menekankan pada perlunya harmonisasi hukum Islam dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta keadilan bagi umat Muslim dalam mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang.

Beberapa poin penting yang termuat dalam Inpres ini antara lain:

  1. Pengaturan Hukum Islam: Inpres memberikan dasar hukum bagi Peradilan Agama untuk menerapkan hukum Islam dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan agama Islam.

  2. Kedudukan Hukum Islam: Inpres menegaskan kedudukan hukum Islam sebagai sumber hukum yang sah di Indonesia, terutama dalam konteks Peradilan Agama.

  3. Prinsip-prinsip Hukum Islam: Inpres memberikan panduan tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang harus dijunjung tinggi dalam sistem peradilan agama.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 memiliki kedudukan yang strategis dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara langsung, Inpres ini memberikan pedoman bagi penegakan hukum Islam di Peradilan Agama. Kedudukannya sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman dan keadilan, termasuk dalam konteks penegakan hukum bagi umat Muslim.

Inpres ini memiliki peran penting dalam konteks peradilan agama, antara lain:

  1. Mengatur Penegakan Hukum Islam: Inpres memberikan landasan bagi Peradilan Agama dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum Islam di Indonesia.

  2. Menjamin Keadilan: Inpres menjamin bahwa umat Muslim mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional sesuai dengan ajaran Islam dalam sistem peradilan agama.

  3. Mendorong Harmonisasi Hukum: Inpres mendorong harmonisasi antara hukum Islam dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, sehingga tercipta keselarasan antara kebutuhan umat Muslim dengan hukum nasional.

Implementasi Inpres ini di Peradilan Agama telah membawa dampak signifikan, antara lain:

  1. Penguatan Sistem Peradilan Agama: Inpres menguatkan legitimasi sistem peradilan agama sebagai lembaga yang mampu menegakkan hukum Islam dengan baik.

  2. Penegakan Hukum yang Konsisten: Inpres membantu memastikan bahwa putusan-putusan Peradilan Agama didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang konsisten dan adil.

  3. Peningkatan Kepatuhan Hukum: Inpres mendorong peningkatan kesadaran akan hukum Islam di kalangan masyarakat, serta memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam memiliki peran penting dalam konteks peradilan agama di Indonesia. Dengan memberikan pedoman tentang pengaturan, kedudukan, dan prinsip-prinsip hukum Islam, Inpres ini menjadi landasan bagi penegakan hukum Islam yang adil dan seimbang di Peradilan Agama. Implementasi yang tepat dari Inpres ini dapat membawa dampak positif dalam mewujudkan keadilan dan kepatuhan hukum di kalangan umat Muslim di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun