Mohon tunggu...
Asep Ajidin
Asep Ajidin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Putri Maharaja Payakumbuh

Past memories and the future dreams

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Peradilan Agama: Kedudukan dan Perannya

10 Februari 2024   07:23 Diperbarui: 10 Februari 2024   07:43 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Implementasi Inpres ini di Peradilan Agama telah membawa dampak signifikan, antara lain:

  1. Penguatan Sistem Peradilan Agama: Inpres menguatkan legitimasi sistem peradilan agama sebagai lembaga yang mampu menegakkan hukum Islam dengan baik.

  2. Penegakan Hukum yang Konsisten: Inpres membantu memastikan bahwa putusan-putusan Peradilan Agama didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang konsisten dan adil.

  3. Peningkatan Kepatuhan Hukum: Inpres mendorong peningkatan kesadaran akan hukum Islam di kalangan masyarakat, serta memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam memiliki peran penting dalam konteks peradilan agama di Indonesia. Dengan memberikan pedoman tentang pengaturan, kedudukan, dan prinsip-prinsip hukum Islam, Inpres ini menjadi landasan bagi penegakan hukum Islam yang adil dan seimbang di Peradilan Agama. Implementasi yang tepat dari Inpres ini dapat membawa dampak positif dalam mewujudkan keadilan dan kepatuhan hukum di kalangan umat Muslim di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun