Mohon tunggu...
ASEP LUKMANUL HAKIM
ASEP LUKMANUL HAKIM Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Hobi membaca dan Berolahraga Nama Dosen : Appolo, prof. Dr, Mi.Si.Ak NIM : 43221010154 Kampus : Universitas Mercu Buana Kelas Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sebab, dan Undang-Undang Tentang Korupsi dan Kejahatan Strukturasi Model Anthony Gidden

13 November 2022   22:33 Diperbarui: 14 November 2022   00:32 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok : https://images.app.goo.gl/FjSr4Z7NptJJZHPv6

Korupsi Adalah Pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum yang dilakukan dengan kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan ketidaktahuan dengan konsekuensi bagi rakyat disebut korupsi. Ini adalah subordinasi dari kepentingan publik untuk kepentingan pribadi.

Myrdal, Gunnar.

Korupsi adalah masalah dalam pemerintahan karena suap dan ketidakjujuran memudahkan pengungkapan dan menghukum mereka yang melakukannya. KUP Militer sering dibenarkan sebagian karena tindakannya untuk memberantas korupsi.

Richard Klitgaard

Korupsi adalah perbuatan di luar tanggung jawab kedinasan seseorang sebagai penyelenggara negara untuk memperoleh status atau uang bagi diri sendiri, keluarga dekat, golongan sendiri, atau dengan melanggar peraturan yang mengatur perilaku pribadi.

S. Hornby mendefinisikan korupsi sebagai menawarkan atau menerima hadiah berupa suap, serta busuk atau jelek.

Henry Campbell Black

Corruption didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban dan hak kedinasan pihak lain.

Korupsi, menurut Jose Veloso Abueva, adalah penyalahgunaan aset negara (biasanya uang, properti, atau kesempatan) untuk keuntungan pribadi.

Dari pengertian kemerosotan sebagian besar otoritas dalam hal ini akan setuju, sangat mungkin beralasan bahwa kekotoran adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban otoritas posisi negara karena status atau keuntungan tunai termasuk individu (orang, keluarga dekat, pertemuan sendiri). , atau mengabaikan prinsip-prinsip untuk menjalankan cara-cara berperilaku tertentu. Perilaku pribadi juga menyalahgunakan posisi untuk mendorong orang lain melakukan hal-hal tersebut.

Penyebab Terjadinya Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun