Mohon tunggu...
Andreas Agung Pamungkas
Andreas Agung Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional 2019, Universitas Sriwijaya

..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy : Sebuah Strategi Menghadapi Cyber Conflicts

30 November 2021   11:30 Diperbarui: 30 November 2021   12:42 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dalam beberapa dekade terakhir, istilah cyber attack bukan merupakan istilah asing. Cyber attack dapat didefinisikan sebagai bentuk serangan yang dilakukan di domain siber. Dengan kata lain, cyber attack ini menjadi metode/ cara yang digunakan untuk mengantarkan pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatan cyber crime atau cyber warfare. Untuk melakukan cyber crime atau cyber warfare, pelaku kejahatan harus terlebih dahulu melakukan cyber attack.

Cyber Crime

Kejahatan cyber crime merupakan transformasi bentuk kejahatan konvensional (pencurian, penipuan, pornografi, dsb) ke ranah cyber space. Namun, terdapat pula cyber crime yang merupakan bentuk baru, dimana tidak terjadi di ranah fisik seperti spionase, sabotage, cracking, dan sebagainya.

Cyber Warfare

Sedangkan cyber warfare merupakan perkembangan dari cyber attack sekaligus cyber crime. Dapat diartikan bahwa cyber warfare ini merupakan bentuk transformasi dari perang konvensional ke perang di dalam cyber space. Istilah cyber crime dan cyber warfare tidak dapat dengan mudah dipisahkan, karena dalam kejahatan cyber warfare terdapat cyber crime. Kekhasan dari cyber warfare adalah adanya aksi – reaksi antar pelaku.

 Menurut (Perkovich & Levite, 2017) pada era siber ini, dapat dibayangkan bagaimana di dunia yang terdigitalisasi dan terjalin secara jaringan saat ini dapat menyebabkan gangguan besar – besaran melalui serangan siber dan tantangan serupa lainnya. Bentuk kejahatan di dunia siber ini kemudian berpotensi menyebabkan cyber conflict. Cyber conflict dapat didefinisikan sebagai penggunaan teknologi komputer dan lainnya dalam cyber space untuk tujuan jahat dan berbahaya dalam rangka memberikan dampak, mengubah atau memodifikasi interaksi diplomatik dan militer antara entitas (Valeriano & Maness, n.d).

Ada beberapa hal yang menjadikan serangan siber dapat berdampak besar terhadap keamanan suatu negara ataupun kawasan. Hal tersebut berupa celah alami yang menjadikan suatu serangan siber menjadi efektif. Secara umum efektifitas serangan siber ditunjang oleh means dan vulnerability (Setiyawan, n.d). Means dapat diartikan sebagai rentannya sumber daya manusia di suatu negara terhadap penguasaan teknologi, sehingga menyebabkan rendahnya kontrol keamanan siber di negara tersebut. 

Means juga diartikan sebagai sarana penunjang pelaku cyber crime untuk mendapatkan akses peralatan untuk menyerang. Kemudian vulnerability merupakan tingkat ketergantungan ekonomi dan militer suatu negara dalam menggunakan jaringan teknologi informasi maupun komunikasi. Semakin tinggi tingkat ketergantungan suatu negara, maka pada saat pelaku kejahatan melancarkan aksinya, gangguan yang akan ditimbulkan terhadap jaringan tentu akan mengganggu produktifitas negara tersebut.

Peran Negara dalam Meningkatkan Cyber Security

Cyber security dapat dimaknai sebagai usaha untuk menciptakan keamanan serta perdamaian interaksi di ranah cyberspace. Ancaman di ruang siber telah menggeser isu keamanan tradisional. 

Bahkan menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Komunikasi Internasional (ITU) PBB yang bernama Dr. Hamadoun Toure ,memberikan peringatan terkait potensi ruang siber sebagai ranah perang dunia selanjutnya (Hamonangan & Assegaff, 2020). Oleh karena itu, sudah seharusnya negara meningkatkan cyber security guna melindungi kedaulatan dan kepentingan nasionalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun