Mohon tunggu...
Dzalika Asha Kinanty
Dzalika Asha Kinanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB Accounting 2018

Welcome to the world as seen through my eyeholes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo : Liabilitas, Pengukuran dan Pengakuan liabilitas, Penyajian Liabilitas

6 April 2021   01:23 Diperbarui: 6 April 2021   14:06 2137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia bisnis para pengusaha pasti sudah tidak asing lagi dengan kata – kata liabilitas atau kewajiban yang merupakan asset yang dimiliki oleh perusahaan. Liabilitas dimasukan kedalam akun neraca dengan saldo normal kredit. Liabilitas menjadi salah satu hal yang paling penting dan tidak akan bisa dipisahkan dari asset perusahaan baik berupa barang maupun jasa.

Liabilitas adalah hutang yang harus dibayarkan kepada pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam menjalankan usaha atau bisnisnya untuk memenuhi atau menjalankan oprasional perusahaan tersebut. Pada dunia bisnis liabiltas diketahui sebagai kewajiban sedangkan pada akuntansi liabilitas sendiri memiliki arti yaitu hutang, maka dari tiu terciptalah sebuah rumus persamaan akuntansinya, yaitu :

Aset = Liabilitas + Ekuitas 

Pengakuan dan Pengukuran Liabilitas 

Pengakuan

Dalam hak kewajiban kaidah pengakuan adalah proses penerapan untuk mencatat bahwa kewajiban telah terikat. Berikut ini adalah contoh beberapa pengakuan terhadap akun – akun kewajiban, yaitu :

  • Utang, yaitu utang diakui pada saat terjadi transaksi peminjaman terhadap pihak lain. Pada utang jangka pendek, utang diakui dan dicatat sebesar nilai transaksi yang telah disepakati. Sedangkan dalam utang jangka Panjang, utang diakui dan dicatat sebesar nilai wajar utang tersebut.
    liabilitas-jangka-panjang-606c08758ede486a2776e4e2.jpg
    liabilitas-jangka-panjang-606c08758ede486a2776e4e2.jpg
  • Utang Pajak, yaitu utang pajak ini yaitu utang yang diakui sesuai dengan besarnya jumlah transaksi yang terjadi dan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Beban yang masih harus dibayar, artinya pelaku usaha sudah menerima jasa atau barang dagang selama tahun berjalan tetapi belum melakukan transaksi pembayaran kepada pihak lain yang terlibat tersebut.
  • Kelebihan pembayaran angsuran, yaitu kelebihan pembayaran ini diakui sebagai liabilitas atau kewajiban pada saat setoran tersebut diterima.
  • Utang sewa pembiayaan, yaitu utang sewa ini diakui pada saat telah terjadi perjanjian sewa dan setelah serah terima barang (ruko,Gedung, dll)   tersebut diterima oleh pihak lain tetapi selama tahun berjalan belum dibayarkan atau baru dibayarkan setengah dari harga transaksi.

liabilitas-jangka-pendek-606c083cd541df75ed349633.jpg
liabilitas-jangka-pendek-606c083cd541df75ed349633.jpg
Pengukuran

Pada liabilitas atau kewajiban jangka Panjang yang paling objektif adalah pada saat terjadinya kesepakatan dalam transaksi – transaksi tersebut bukan jumlah pengorbanan ekonomik dimasa mendatang. Pada kewajiban atau liabilitas jangka pendek kos (jumlah) penangguhan dianggap tidak cukup material sehingga jumalah pengorbanannya diakui sama dengan jumlah ekonomik dimasa mendatang. Pada kewajiban mempuyai dua sifat yaitu nonmoneter dan moneter. Kewajiban nonmoneter yaitu prasyarat untuk mencadangkan jasa dan barang dengan jumlah yang cukup dan biasanya timbul karena adanya penerimaan pembayaran dimuka untuk jasa atau barang tersebut. Paa kewajiban nonmoneter diukur dengan jumalh yang  telah disepakati pada saat transaksi jasa ataupun barang. Sedangkan kewajiban moneter adalah kewajiban yang ketaatan sumber ekonomi pada masa yang akan dating dan jumlah kas yang sudah pasti. Kewajiban moneter ini diukur dengan nilai diskonan pembayaran kas jangan Panjang dan nilai nominal jangka pendek.

Penilaian

Adalah keputusan terhadap jumalah rupiah yang dipertaruhkan seandainya pada saat tertentu harus segera dilunasi atau bisa juga penilaian yaitu ketentuan nilai saat ini kewajiban. Penilaian  pada tahap penelusuran yaitu penilaian kewajiban yang terjadi setiap saat periode dari pengakuan hingga pelunasan.

Pelunasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun