Belakangan ini banyak sekali bermunculan jasa-jasa yang menawarkan pinjaman dengan 'syarat' ringan. Bermodalkan Fotokopi KTP dan surat keterangan lainnya, mereka bersedia meminjamkan uang cepat dan ngak ribet nya itu.Â
Entah karena perkembangan zaman menyebabkan kebutuhan semakin aneh-aneh atau terlalu menggiurkannya pinjaman yang disinyalir 'praktis' ini.
Contohnya saja, flyer pinjaman dengan bunga ringan atau sales fintech dijalanan, pinjaman online dengan media promosi SMS (Short Mesage Sent).Â
Sayangnya masyarakat kita terlalu mudah percaya dengan si penolong yang menjerat ini. Lihat berapa banyak korban dari berbagai kalangan status, pendidikan dan sosial terjebak dalam pinjaman-pinjaman menggiurkan ini.
Hal yang instan itu membuat ketagihan, hanya menyenangkan diawalnya saja akhirnya malah membawa kita kepinjaman-pinjaman dengan bunga yang gila-gilaan
Namun yang saya soroti dua tahun belakangan ini, yang cukup membuat kepala saya ikut berdenyut-denyut  adalah pinjaman yang mengatasnamakan koperasi.
Kita semua pernah mempelajari apa itu koperasi, keanggotaaan koperasi dan jenis-jenis koperasi.Â
Pengertian koperasi sendiri dari Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Koperasi resmi terdaftar resmi di kementerian koperasi dan UKM maupun otoritas jasa keuangan (OJK)
Pada mulanya adalah gosip antar tetangga, Ibu rumah tangga dengan tulang sayur, pelanggan dan penjual dipasar, pegawai kantoran dan ASN. Ketika kebutuhan diiming-imingi pinjaman dengan bunga rendah dan cicilan ringan yang bisa dibayar perhari. "Demand and Supply". Dititik sampai si peminjam tidak sanggup membayar seperti sedia kala, lalu disuguhkan pinjaman dengan bunga yang lebih besar dari sebelumnya, gali lubang tutup lubang. Sedikit demi sedikit lama-lama jadi bukit, utang yang awalnya hanya lima juta rupiah sudah menjadi ratusan juta dari berbagai koperasi yang berbeda.
Hal yang paling mirisnya disini mereka menamai usaha mereka Koperasi!
Koperasi dimana orang-orang yang meminjam, bukan merupakan anggota, tidak menyimpan uang dan memeras 'peminjamnya' dengan bunga yang tidak masuk akal. Tentu saja tidak memenuhi ketentuan Koperasi Indonesia yang diatur  UU Nomor 25 tahun 1992, UU Nomor 17 tahun 2012, Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018
Anggap saja koperasi abal-abal ini masuk golongan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), berdasarka UU Nomor 17 tahun 2012,
Dengan perbandingan bunga koperasi 0,3 - Â 2,5 % per bulan dimana koperasi abal-abal 10% -35% perbulan. Bunga yang tidak ringan,
Tidak ada simpanan wajib, Sisa Hasil Usaha. Meminjam nama koperasi, hanya untuk bunga besar yang dibebankan kepada peminjam,
Bermodalkan percaya, tidak percaya. Tidak ada kontrak atau keanggotaan secara resmi namun diberikan pinjaman,
Sungguh tidak sehat, ini namanya rentenir!
Rentenir-rentenir jenis ini menargetkan masyarakat golongan menengah kebawah, yang hidup pas-pasan, ibu-ibu rumah tangga , pedagang di pasar, karyawan-karyawati kecil bahkan guru-guru bermula dari jutaan rupiah dengan bunga 10%. Tanpa biaya admin dan syarat. Dapat dicicil perhari kepada rentenir ramah yang datang setiap hari.Â
Satu pinjaman ke pinjaman lain, sampai disatu waktu kesulitan membayar. Ditawari (disarankan) ke rentenir  pinjaman lainnya dengan bunga yang akan terus naik setiap kali tidak bisa membayar.
Orang-orang yang terjebak dalam lingkaran setan ini, pada akhirnya menyadari telah terjebak lintah darat dalam bentuk yang lebih ramah. Berbagai cara ditempuh agar bisa keluar, mulai dari menggadaikan barang berharga, perhiasaan dan surat tanah. Dikampung banyak yang hijrah, kabur kemana saja menghindari hutang, meninggalkan keluarga, mungkin berfikir sudah terendam sekalian saja tenggelam. Semakin hari bunga pinjaman semakin tinggi, mulai mencari pinjaman di Bank, dimulai dari pinjaman lima juta ruliah sampai menembus ratusan juta, entah bagaimana bisa mendapatkan uang sebanyak itu dengan kondisi pendapatan begitu-begitu saja dan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi..
Menurut pengalaman di kaskus, pinjaman menggiurkan dari satu rentenir ke rentenir lainnya bekerjasama menyusun sedemikian rupa, agar bunga bisa naik
Baca: Kaskus -kisah mereka yang terjebak
3 Waspada Modus penipuan rentenir
Semua diskusi ini bahkan telah dimuat dari tahun 2013, artinya sudah sangat menjamur diseluruh daerah
Dikampung saya sendiri, Balige, Sumatera Utara, berdasarkan data dari situs Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ( (situs : nik.depkop.go.id/) tercatat hanya ada tiga koperasi bersertifikat, satu koperasi primer dan dua koperasi serba usaha. Namun masalahnya ada banyak Koperasi (yang mengatasanakan dirinya koperasi, meminjamkan Uang kepada penduduk setempat dari bunga 10% sampai terakhir saya dapat info 35%.
Ketika mempelajari kembali  tentang koperasi, saya menyadari ilmu-ilmu itu ternyata telah ditaklukkan oleh tekanan hidup dan kebutuhan-kebutuhan mengikuti zaman. Sudah terlampau sulit mencegah dan memperingati masyarakat kita tentang bahaya meminjam diluar pinjaman koperasi resmi dan koperasi Bank
Saya menuliskan ini untuk mejaga kewaspadaan kita, betapa liciknya usaha-usaha orang kian hari mencari uang haram.Â
Saya menuliskan surat kelembaga-lembaga pemerintahan untuk membantu dan menertibkan praktek-praktek semacam ini. Sangat mengerikan ketika pinjaman yang hanya sekian juta rupiah bertransformasi menjadi berpuluh-puluh juta rupiah untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.Â
Saya khawatir kejahatan-kejahatan seperti ini jika tidak diberantas akan sangat merusak .
Sayangnya lembaga yang berkaitan juga kurang peka dengan ini, aparat terkait dan pemerintah daerah. Hukum kita sangat lemah untuk menutup usaha rentenir semacam ini. Kepada dinas terkait, pemerintahan daerah. kami rakyat menengah kebawah terutama yang berada dilingkaran ini sangat membutuhkan pertolongan.
Sosialisasi, iklan dimedia cetak dan elektronik, Satgas anti rentenir (terutama daerah-daerah tepecil, pasar dan kampung-kampung), payung hukum. Saya memohon secara khusus untuk daerah saya, Balige, Sumatera Utara.
CC: Pemerintah RI, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah , OJKÂ
Demi Ekonomi yang lebih baik, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H