Dalam menggunakan cryptocurrency, kamu tidak perlu percaya kepada siapa pun dalam sistem.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.
Selain menggunakannya sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi.
Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai cryptocurrency. Semakin banyak orang yang percaya pada cryptocurrency, maka nilainya akan semakin tinggi.
Cryptocurrency yang Resmi Diakui di RI
Pemerintah resmi memberikan izin perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di Indonesia. Terdapat sebanyak 229 cryptocurrency yang diberikan lampu hijau untuk bisa diperdagangkan di dalam negeri.
Izin ini diberikan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seiring dengan terbitnya pertaturan Bappebti (Perba). Dalam aturan tersebut dijabarkan mana saja aset kripto yang resmi ada di Indonesia.
Sebanyak 229 aset yang mendapatkan izin ini diputuskan melalui upaya pendekatan. Yakni pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Lalu dilakukan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.
Industri Kripto Berpotensi Tumbuh Tinggi di Indonesia
 Pertumbuhan minat aset kripto di Indonesia semakin meningkat. Hal ini ditandai semakin bertambahnya jumlah investor aset kripto dari waktu ke waktu.Â