Mohon tunggu...
A.M.Arzenta Sekar Melati
A.M.Arzenta Sekar Melati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi Teknologi Pencitraan Radiologi di Universitas Airlangga yang tertarik dengan bidang ilmu kesehatan, osteologi dan radiografi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengenal Lebih Jauh Profesi Radiografer

10 Desember 2024   20:45 Diperbarui: 10 Desember 2024   20:48 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ciputrahospital.com/wp-content/uploads/2020/12/shutterstock_1768242041-resizeee.jpg

Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imaging di unit Pelayanan Kesehatan.Radiografer lebih banyak dimanfaatkan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan atau sumber yang mengeluarkan radiasi pengion yang dijelaskan dalam laman site Canada (2024), yaitu jenis radiasi yang dapat melepaskan elektron dari, atau mengionisasi, atom lain saat melewati materi dan non pengion.Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imaging, radioterapi dan kedokteran nuklir.


Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah:
1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imaging termasuk kedokteran nuklir dan ultrasonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.

Berikut menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 tugas dari seorang radiografer adalah :

Di bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sesuai dengan rekam medik yang telah ditetapkan.Radiografer harus mampu secara profesional membaca dan menerjemahkan atau menginterpretasi rekam medik terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis.  serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Sehingga tingkat keakuratan pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian dan keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.

Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan pada organ - organ tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.

Di bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi.

Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance Radiology.

Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan belajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan.Radiografer juga bertugas memberikan informasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan di bidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik radiodiagnostik dan radioterapi baik secara instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.

Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian
besar radiografer adalah petugas proteksi radiasi (PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya-upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien, dan lingkungan.

Jenjang Pendidikan yang ditempuh oleh Radiografer  

Pendidikan Radiografer saat ini dikembangkan melalui jalur vokasional, yaitu pendidikan Diploma I dan pendidikan Diploma VI serta mempersiapkan pendidikan lanjutan untuk spesialis | dan spesialis I. Sedangkan untuk jalur akademik, yaitu pendidikan Sarjana, S1, S2 dan S3 (Doktor/Ph D) pada saat ini belum dapat direalisasikan.
Namun demikian, dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima di bidang radiologi maka persiapannya sudah dilakukan baik penyusunan kompetensi, kurikulum sampai pada naskah akademik. Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal Pendickin Ani Maya Rangiagnosik dan Radioterap (PAM-RR), AkaRomi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma I Teknik Radiologi, Diploma VI Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.

Gaji Profesi Radiografer

Gaji pokok seorang radiografer di Indonesia adalah sekitar Rp1.572.200,-. Ini berdasarkan keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia tentang upah minimum radiografer ¹. Namun, perlu diingat bahwa gaji dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti lokasi, pengalaman kerja, dan kualifikasi.

Radiografer bertanggung jawab untuk melakukan berbagai pemeriksaan dan perawatan, termasuk foto rontgen, CT scan, MRI, dan terapi radiasi. Radiografer juga harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan dokter dan tenaga medis lainnya untuk memberikan perawatan yang efektif kepada pasien.

Referensi
Surat Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia Nomor : 090/PP PARI/IV/2017 Tentang Upah Minimum Radiografer Indonesia  
https://id.scribd.com/document/382757695/SK-UPAH

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Radiografer Menteri Kesehatan Republik Indonesia
https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-375-tentang-standar-profesi-radiografer.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun