Mohon tunggu...
A.M.Arzenta Sekar Melati
A.M.Arzenta Sekar Melati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi Teknologi Pencitraan Radiologi di Universitas Airlangga yang tertarik dengan bidang ilmu kesehatan, osteologi dan radiografi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengenal Lebih Jauh Profesi Radiografer

10 Desember 2024   20:45 Diperbarui: 10 Desember 2024   20:48 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ciputrahospital.com/wp-content/uploads/2020/12/shutterstock_1768242041-resizeee.jpg

Pendidikan Radiografer saat ini dikembangkan melalui jalur vokasional, yaitu pendidikan Diploma I dan pendidikan Diploma VI serta mempersiapkan pendidikan lanjutan untuk spesialis | dan spesialis I. Sedangkan untuk jalur akademik, yaitu pendidikan Sarjana, S1, S2 dan S3 (Doktor/Ph D) pada saat ini belum dapat direalisasikan.
Namun demikian, dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima di bidang radiologi maka persiapannya sudah dilakukan baik penyusunan kompetensi, kurikulum sampai pada naskah akademik. Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal Pendickin Ani Maya Rangiagnosik dan Radioterap (PAM-RR), AkaRomi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma I Teknik Radiologi, Diploma VI Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.

Gaji Profesi Radiografer

Gaji pokok seorang radiografer di Indonesia adalah sekitar Rp1.572.200,-. Ini berdasarkan keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia tentang upah minimum radiografer ¹. Namun, perlu diingat bahwa gaji dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti lokasi, pengalaman kerja, dan kualifikasi.

Radiografer bertanggung jawab untuk melakukan berbagai pemeriksaan dan perawatan, termasuk foto rontgen, CT scan, MRI, dan terapi radiasi. Radiografer juga harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan dokter dan tenaga medis lainnya untuk memberikan perawatan yang efektif kepada pasien.

Referensi
Surat Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia Nomor : 090/PP PARI/IV/2017 Tentang Upah Minimum Radiografer Indonesia  
https://id.scribd.com/document/382757695/SK-UPAH

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Radiografer Menteri Kesehatan Republik Indonesia
https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-375-tentang-standar-profesi-radiografer.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun