Penulis       : Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.
Tahun Terbit  : 2022
Peneribit      : PUSTAKABARUPRESS
Tebal         : 112 Halaman
Nomor ISBN Â : 978-602-376-675-8
Â
BAB 1: PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Menurut sejarah sosiologi hukum diperkenalkan pertama kali pada tahun 1882 oleh Anzilotti yang berasal dari Itali. Definisi sosiologi hukum dikemukakan oleh beberapa pendapat para ahli yakni:
1. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa Sosiologi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Raharjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum (sociology of law) Adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. Hart H.L.A tidak secara langsung menjelaskan definisi mengenai sosiologi hukum. Namun, pendapatnya memiliki aspek terhadap sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat kan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum Yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurutnya Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan tambahan. Aturan tambahan terdiri atas:
a. Â Rules of recognition, yaitu Aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya.
b. Rules of change, yaitu Aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru.
c. Rules kd adjudication, yaitu Aturan yang memberikan hak hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.
Di dalam buku ini penulis juga menjelaskan bahwa Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sosiologi hukum membahas mengenai hubungan antara masyarakat dan hukum, mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
B. MANFAAT/KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM
Kegunaan sosiologi hukum praktis bagi praktisi hukum yaitu sebagai berikut:
1. Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah kaidah hukum tertulis yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum.
2. Dapat mengadakan konkritisasi terhadap pengertian pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
3. Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang memiliki dasar sosial.
4. Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.
C. RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Ruang lingkup yaitu objek atau sasaran sosiologi hukum meliputi:
1. Pola-pola perikelakuan anggota masyarakat.
2. Kekuatan kekuatan apa yang dapat membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola pola perilaku yang bersifat yuridis.
3. Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial budaya.
Ruang lingkup sosiologi dalam buku ini mencakup 2 (dua) hal yakni:
1. Dasar-dasar sosial dari hukum
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.
D. ALIRAN/MAZHAB SOSIOLOGI HUKUM
1. Aliran Hukum Alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)
Faktor yang relevan:
a. Hukum dan moral
b. Kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum.
2. Mahzab Formalisme
Faktor yang relevan:
a. Logika hukum
b. Fungsi keajegan dari hukum
c. Peranan formil dari penegak/ petuga/ pejabat hukum.
3. Mahzab kebudayaan dan sejarah
Faktor yang relevan:
a. Kerangka dari kebudayaan hukum, hubungan antara hukum dengan sitem nilai-nilai
b. Hukum dan perubahna-perubahan sosial.
4. Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich, dan Pound)
Faktor yang relevan:
a. Konsekuensi sosial dari hukum
b. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang.
c. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
5. Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)
Faktor yang relevan:
a. Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
b. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
c. Stratifikasi sosial dan hukum
d. Hubungan antara hukum tertulis/ resmi dengan kenyataan hukum/ hukum yang hidup
e. Hukum dan kebijaksanaan umum
f. Segi perikemanusiaan dari hukum
g. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).
BAB 2: TUJUAN HUKUM
1. Kepastian hukum
Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Kepastian hukum memiliki 2 (dua) sifat sebagai berikut:
a. Adanya paksaan dari luar yaitu sanksi dari penguasa yang bertugas mempertahankan dan masyarakat dengan perantara alat-alatnya.
b. Sifat undang-undang yang berlaku bagi siapa saja.
2. Kemanfaatan hukum
Kemanfaatan hukum yaitu bertujuan untuk memberikan keamanan dan ketertipan serta menjamin adanya kesejahteraan yang diperoleh Masyarakat dari negara sebagai paying bermasyarakat. Dalam kemanfaatan hukum juga terdapat penganut mazhab utilitarianisme yang bertujuan untuk kemanfaatan bagi seluruh orang.
3. Keadilan hukum
Keadilan hukum merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan Sejarah filsafat hukum. Tidak dapat disangkal, bahwa peran dari pemerintah diperlukan dalam menegakan keadilan karena mempunyai peran yang penting untuk menciptakan system atau struktur sosial politik yang kondusif.
Keadilan hukum merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan filsafat hukum. Dan tidal dapat disangkal, bahwa peran dari pemerintah diperlukan dalam menegakan keadilan karena mempunyai peran yang penting untuk menciptakan sistem atau struktur sosial politik yang kondusif.
BAB 3: STUDI HUKUM DALAM MASYARAKAT