Mohon tunggu...
Ary Surya
Ary Surya Mohon Tunggu... Administrasi - Perjalanan 1000 Mil Diawali dengan Satu Langkah Kecil

Pernah kuliah di manajemen keuangan, lulus ilmu pemerintahan. Sekarang bikin dan jualan rumah sederhana sampai mewah serta nyambi jualan mainan & hobi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapa Konsumen, Konsumen Siapa?

7 September 2024   17:42 Diperbarui: 7 September 2024   17:45 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Zaman Covid akhir tahun 2019 kemarin membuat para pedagang online semakin mendapatkan tempatnya. Bagaimana tidak, dengan semakin canggihnya teknologi, semua orang tanpa kecuali bisa mengakses dunia internet. Tak lepas dari itu, bermanfaat besar bagi pedagang kecil tanpa toko tapi mempunyai produk. Berjualan sambil bekerja, karena tidak perlu terlalu fokus menjaga tokonya. Semua bisa dilayani ditelepon genggamnya.

Jualan online yang dimediasi oleh aplikasi seperti toko****dia, sh***e, laz***da lalu buk****pak dan lainnya dinilai relatif 'aman' baik untuk penjual maupun pembeli. Barang dikirim ke kurir untuk diantar ke pembeli, ketika pembeli konfirmasi diaplikasi tersebut paket diterima dan sesuai pesanan baru uangnya diteruskan ke penjual. Dengan beragam jenis pembayaran, melalui bank atau aplikasi keuangan lainnya hingga COD atau bayar ditempat (membayar paket ke kurir ketika barang diterima pembeli yang pesan diaplikasi tersebut).

Bagi pedagang online yang melalui aplikasi yang dicontohkan diatas. Status konsumen menjadi banyak sekali jika dilihat dari sudut pandang siapa yang menggunakan jasa dan siapa yang mendapatkan jasa.

Kalau dirunut kebawah ada beberapa pihak/orang yang terlibat.

1. Pihak aplikasi

2. Penjual

3. Pembeli

4. Kurir

Poin pertama, pihak aplikasi. Konsumen pihak aplikasi ini adalah penjual dan pembeli. Keduanya sama-sama menggunakan jasa aplikasi untuk bertransaksi, menjadi pihak penengah untuk transaksi mereka.

Poin kedua, penjual. Penjual seperti yang disebut pada poin pertama merupakan konsumen pihak aplikasi. Karena penjual menerima pembayaran dari konsumen melalui aplikasi. Karena pembeli membayar produknya melalui aplikasi. Sudah jelas, penjual menggunakan jasa aplikasi untuk menjadi perantara transaksi diaplikasinya.

Penjual juga merupakan konsumen kurir (ekspedisi pengantar paket). Karena penjual diminta untuk mengirimkan paket ke pembeli. Jelas sudah, penjual adalah juga konsumen kurir.

Poin ketga, pembeli. Pembeli disini statusnya menjadi 3 konsumen. pertama sebagai konsumen pihak aplikasi, kedua sebagai konsumen pihak penjual dan terakhir sebagai pihak konsumen kurir.

Poin terakhir, kurir. Kurir ini mempunyai konsumen 3 pihak. Pertama pihak aplikasi karena dengan permintaan aplikasi maka kurir mendapat perintah untuk pengiriman paket dari penjual ke pembeli. Kedua pihak penjual, jelas sudah karena tanpa penjual tidak akan ada paket untuk dikirim kurir. Ketiga sebagai konsumen pihak pembeli, karena pembeli membayar ongkos kirim paket (jelas menggunakan jasa kurir).

Dari uraian diatas sudah jelas siapa konsumen, konsumen siapa dari berbagai sudut pandang. 

Banyak kasus atau kejadian tak mengenakkan dalam bisnis online. Seperti paket retur yang tak dikembalikan kurir. Atau penjual yang tidak amanah dengan mengirim produk yang tidak sesuai dengan deskripsi produk. Atau kurir yang tidak mengantarkan paket gegara alamat penerima sulit dijangkau karena dipelosok. Kurir yang tunduk pada peraturan aplikasi, padahal kewajiban kurir lebih besar karena harus menjamin perlindungan kepada konsumen, tidak ke pihak aplikasi saja. 

Dengan uraian diatas pula, pemerintah harusnya melindungi konsumen sesuai amanat Undang-undang perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999. Siapa konsumen, konsumen siapa sudah jelas tersebut.

Jangan lagi deh ada drama-drama pedagang/penjual rugi gegara isi paket retur diganti menjadi batu bata, atau pembeli tertipu karena isi paket tidak sesuai dengan pesanan dan atau pembeli tidak mendapatkan pelayanan dari kurir karena tempat tinggal mereka dipelosok. Serta ribuan kasus lainnya. 

Namun, seleksi alam akan berjalan. Kurir yang tidak mengembalikan paket retur ke penjual, selama saya berdagang dari 2019 hingga saat ini lambat laun perusahaan mereka meredup, ada yang tutup bahkan banting-bantingan paket pengiriman. Tidak amanah sidiq. Atau aplikasi yang membiarkan penjual mengirimkan paket ke kurir hingga seminggu lebih, lambat laun aplikasi tersebut bubar. 

Pemerintah diharapkan pro aktif karena sesuai tupoksi para pejabat pemerintah yang disumpah. 

MENSEJAHTERAKAN SELURUH RAKYAT, MELINDUNGI TUMPAH DARAH DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.

Jika pejabat pemerintah tidak ada itu, sebaiknya gantikan saja. Masih banyak penduduk Indonesia yang mau jadi pejabat pemerintah yang amanah, sidiq dan patonah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun