Mohon tunggu...
Muchammad Alfarisi
Muchammad Alfarisi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki-laki

Kita Semua Setara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tentang Unsur Pembunuhan Berencana Kasus Ferdy Sambo

10 Oktober 2022   10:55 Diperbarui: 10 Oktober 2022   11:04 2141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan Brigadir J selaku korban, oleh tersangka FS dkk memasuki babak baru, setelah adanya pelimpahan berkas dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya nantinya JPU akan membuat surat dakwaan agar perkara dapar bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri. 

Pimpinan Kejaksaan Agung sendiri sudah memberikan target agar hari senin ini, 10 Oktober 2022, Perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Dari Pasal yang didakwakan  kepada FS, ada salah satu Pasal yang menarik, yaitu Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.

Pasal 340 sendiri berbunyi :

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 340 sendiri, menjadikan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” sebagai salah satu unsur pidana yang wajib dibuktikan oleh JPU didepan persidangan. Beberapa literatur menjelaskan, untuk dapat dikatakan ada unsur “dengan rencana terlebih dahulu” harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Para pelaku membuat perencanaan dan memutuskan kehendak (untuk melakukan tindak pidana) dalam suasana tenang.

2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.

3. waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan

4. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Dalam kasus FS, tantangan terberat bagi JPU adalah membuktikan:

1. kapan dan dimana FS melakukan perencanaan dan kemudian membuat keputusan untuk membunuh Brigadir J?

2. perencanaan tersebut ada kaitannya dengan pembunuhan yang dilakukan. Disini diperlukan adanya jawaban apa sich niat/motif FS kok sampai berencana membunuh?? Jadi jika kemarin ada yang bilang motof itu tidak penting dalam kasus pembunuhan yang dilakukan FS, maka hal tersebut menurut saya keliru.

3. Bagaimana hasil perencanaan tersebut?? Menghasilkan alur yang bagaimana untuk melakukan tindakan?

4. Apakah senjata yang digunakan untuk membunuh disiapkan lebih dahulu atau tidak? Kapan Senjata yang dipakai untuk membunuh tersebut disiapkan?

Kenapa saya menyebut sebagai tantangan terberat bagi JPU? Karena:

1. selama ini, kronologi kasus yang beredar di masyarakat adalah bahwa penembakan kepada korban adalah tindakan spontan dari FS serta pelaku lain yang disuruh menembak korban, karena adanya sesuatu tindakan kepada PC yang memantik kemarahan FS. Dengan alur yang begini, maka akan terlihat atau terkesan tidak ada perencanaan.

2. Senjata yang digunakan untuk membunuh adalah senjata yang memang setiap hari di bawa pelaku, artinya mau melakukan apapun senjata tersebut memang melekat kepada pelaku, bukan senjata yang khusus dipersiapkan untuk menembak korban.

Membuktikan adanya perencanaan ini juga menjadi penting, karena dapat mempengaruhi posisi PC, apakah sebagai pelaku atau justru korban. Karena jika JPU tidak dapat membuktikan adanya perencanaan, dan sebaliknya Penasehat Hukum FS dapat membuktikan penembakan kepada korban adalah tindakan spontan dari FS serta pelaku lain yang disuruh menembak korban, karena adanya sesuatu tindakan korban kepada PC yang memantik kemarahan FS, maka posisi PC dapat berubah menjadi korban dari perbuatan Birgadir J yang memantik kemarahan FS tersebut.

Tapi saya yakin, semoga tindakan JPU mau menerima pelimpahan kasus dari Penyidik dan menetapkan status P21, sudah didahului dengan penelitian mendalam dari JPU bahwa memang ada bukti yang kuat yang menunjukan adanya perencanaan, sehingga Pasal 340 KUH Pidana dapat diterapkan.

Kita tunggu saja bukti-bukti apa yang akan ditunjukan oleh JPU dalam persidangan untuk membuktikan adanya perencanaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun