1. kapan dan dimana FS melakukan perencanaan dan kemudian membuat keputusan untuk membunuh Brigadir J?
2. perencanaan tersebut ada kaitannya dengan pembunuhan yang dilakukan. Disini diperlukan adanya jawaban apa sich niat/motif FS kok sampai berencana membunuh?? Jadi jika kemarin ada yang bilang motof itu tidak penting dalam kasus pembunuhan yang dilakukan FS, maka hal tersebut menurut saya keliru.
3. Bagaimana hasil perencanaan tersebut?? Menghasilkan alur yang bagaimana untuk melakukan tindakan?
4. Apakah senjata yang digunakan untuk membunuh disiapkan lebih dahulu atau tidak? Kapan Senjata yang dipakai untuk membunuh tersebut disiapkan?
Kenapa saya menyebut sebagai tantangan terberat bagi JPU? Karena:
1. selama ini, kronologi kasus yang beredar di masyarakat adalah bahwa penembakan kepada korban adalah tindakan spontan dari FS serta pelaku lain yang disuruh menembak korban, karena adanya sesuatu tindakan kepada PC yang memantik kemarahan FS. Dengan alur yang begini, maka akan terlihat atau terkesan tidak ada perencanaan.
2. Senjata yang digunakan untuk membunuh adalah senjata yang memang setiap hari di bawa pelaku, artinya mau melakukan apapun senjata tersebut memang melekat kepada pelaku, bukan senjata yang khusus dipersiapkan untuk menembak korban.
Membuktikan adanya perencanaan ini juga menjadi penting, karena dapat mempengaruhi posisi PC, apakah sebagai pelaku atau justru korban. Karena jika JPU tidak dapat membuktikan adanya perencanaan, dan sebaliknya Penasehat Hukum FS dapat membuktikan penembakan kepada korban adalah tindakan spontan dari FS serta pelaku lain yang disuruh menembak korban, karena adanya sesuatu tindakan korban kepada PC yang memantik kemarahan FS, maka posisi PC dapat berubah menjadi korban dari perbuatan Birgadir J yang memantik kemarahan FS tersebut.
Tapi saya yakin, semoga tindakan JPU mau menerima pelimpahan kasus dari Penyidik dan menetapkan status P21, sudah didahului dengan penelitian mendalam dari JPU bahwa memang ada bukti yang kuat yang menunjukan adanya perencanaan, sehingga Pasal 340 KUH Pidana dapat diterapkan.
Kita tunggu saja bukti-bukti apa yang akan ditunjukan oleh JPU dalam persidangan untuk membuktikan adanya perencanaan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H