TANGERANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. pada Kamis, (08/8/2024)
Laporan ini dilakukan, menyusul seluruh kader PKB di beberapa daerah telah melakukan pelaporan terhadap Lukman Edy ke polisi.
Laporan dilayangkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis beserta jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Tangerang dan Dewan Terpilih Kabupaten Fraksi PKB ke Polresta Tangerang.
Menurut Mohammad Nur Kholis, Pelaporan terhadap Lukman Edy dilakukan atas pernyataannya saat dilakukan pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Pernyataan Lukman Edy itu dinilai menyebarkan informasi bohong sarat muatan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini.
"Kami melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik" terang Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohammad Nur Kholis di Polresta Tangerang.
Dalam laporan polisi tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lukman Edy. Tudingan Lukman Edy yang menyebut PKB sudah tidak menghargai ulama dijawab dengan lugas olehnya
"Di struktur PKB itu dewan syuro isinya semua kyai, dan kita selalu mempertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro" tegas Mohammad Nur Kholis.
Terhadap tudingan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dibantah dengan tegas terhadap tudingan tersebut.
"Ini perlu kita sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy," kata Mohammad Nur Kholis.
Kemudian pernyataan Lukman Edy tentang kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB juga dibantah olehnya.
"Terakhir juga tentang Cak Imin terlalu dominan atau arogan itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu," tegas Nur kholis." ungkapnya.
Berdasarkan nomor laporan TBL/B/722/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Lukman Eddy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H